PASAMAN BARAT (bapermennews.com) – Pekerjaan pembangunan tanggul Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,8 miliar, menjadi sorotan. Pasalnya, material batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari sejumlah lokasi yang belum jelas legalitas sumber materialnya.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Arfan Nafisha Pratama berdasarkan Nomor Kontrak 04.54/PPSDA-SDABK/APBD/IX/2026.
Informasi yang dihimpun bapermennews.com dari sejumlah sumber menyebutkan, material batu jenis batu jeti yang digunakan untuk pembangunan tanggul diduga tidak seluruhnya berasal dari quarry atau sumber material yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut mencuat karena material batu yang digunakan di lokasi pekerjaan disebut-sebut didatangkan dari beberapa lokasi berbeda.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial BY mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, batu jeti untuk pekerjaan tanggul Batang Pasaman didatangkan dari sejumlah lokasi.
“Setahu saya, batu jeti didatangkan dari beberapa lokasi, di mana ada ketersediaan batu saja. Karena targetnya agar pembangunan tersebut rampung, tanpa mempertimbangkan apakah sumber material tersebut berizin atau tidak,” ujar BY.
Namun demikian, informasi mengenai asal-usul material tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada kontraktor pelaksana maupun instansi terkait, termasuk mengenai dokumen legalitas sumber material dan dokumen angkutan material.
Dua Alat Berat Beroperasi di Lokasi
Pantauan bapermennews.com di lokasi pekerjaan menunjukkan terdapat dua unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di pinggiran Sungai Batang Pasaman.
Alat berat tersebut terlihat digunakan untuk menata dan menyusun batu berukuran besar di sepanjang tepian sungai sebagai bagian dari pekerjaan pembangunan tanggul.
Aktivitas pekerjaan berlangsung dengan menggunakan material batu dalam jumlah cukup besar.
Saat dikonfirmasi mengenai asal material batu yang digunakan, salah seorang pekerja bernama Wan tidak memberikan penjelasan mengenai sumber batu tersebut.
Ia mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan langsung kepada pihak kontraktor yang disebut bernama Hen.
“Saya tidak bisa memberikan jawaban tersebut. Langsung saja hubungi Pak Hen,” ujarnya.
Wartawan kemudian berupaya meminta nomor kontak Hen yang disebut sebagai pihak kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, nomor kontak yang dimaksud belum diperoleh.
PPK Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai PP kegiatan, Rahmad Suhendra, juga telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 085364070xxx untuk meminta klarifikasi mengenai proyek pembangunan tanggul Batang Pasaman tersebut.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain menyangkut sumber material batu, legalitas quarry atau lokasi pengambilan material, serta mekanisme pengawasan terhadap material yang digunakan dalam pekerjaan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Rahmad Suhendra belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.
Media ini juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari kontraktor pelaksana, instansi teknis terkait, serta pihak lain yang berwenang untuk memastikan kebenaran informasi mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Perlu Klarifikasi Legalitas Material
Penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi pemerintah pada prinsipnya perlu didukung dengan dokumen yang dapat menunjukkan asal-usul dan legalitas material sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, dugaan penggunaan material yang berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh material batu yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang telah memenuhi ketentuan perizinan, administrasi pengadaan, serta persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, bapermennews.com belum menyimpulkan bahwa material yang digunakan ilegal. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak kontraktor, pengawas pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi berwenang.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai proyek pembangunan tanggul Sungai Batang Pasaman tersebut.
Bapermennews.com berkomitmen memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Bersambung…















