LIMA PULUH KOTA (bapermennews.com) – Keberadaan PT Maju Koplin Sejahtera yang beroperasi di Nagari Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, selama kurang lebih empat tahun menuai tanda tanya. Pasalnya, pemerintah nagari setempat mengaku tidak memiliki dokumen maupun salinan perizinan perusahaan yang berdiri di wilayah administrasinya tersebut.
Saat ditemui pada Kamis (12/6/2026), Wali Nagari Akabiluru, Syamsul Akmal, A.Md, mengungkapkan bahwa pihak nagari hanya pernah memberikan rekomendasi awal terkait rencana pendirian perusahaan beberapa tahun lalu. Namun, perkembangan dan kelengkapan perizinan perusahaan setelah itu tidak diketahui oleh pihak nagari.
“Memang beberapa tahun yang lalu mereka pernah meminta rekomendasi untuk pendirian pabrik. Akan tetapi sejauh mana proses dan kelengkapan izinnya, kami dari wali nagari tidak mengetahuinya,” ujar Syamsul Akmal.
Tim bapermennews.com yang berupaya melakukan konfirmasi langsung ke PT Maju Koplin Sejahtera juga mengalami kendala. Saat mendatangi lokasi pabrik, wartawan tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan perusahaan bernama Akmal.
“Kalau tidak ada janji, tidak bisa masuk,” ujar Akmal singkat.
Dilokasi, tampak pagar seng dengan ketinggian cukup mencolok mengelilingi area pabrik. Pada pintu gerbang juga terpampang spanduk bertuliskan, “Tamu dilarang masuk kecuali sudah ada janji dengan Buk Syifa.”
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan pabrik.
Salah seorang warga Nagari Piladang berinisial MP mengatakan bahwa pabrik pengolahan pinang tersebut diketahui milik seorang perempuan bernama Syifa yang disebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Vietnam.
Menurut MP, perusahaan tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat terkait persoalan limbah. Namun, persoalan tersebut tidak berlanjut karena masyarakat enggan memperpanjang konflik.
“Dulu pernah ada persoalan limbah yang diributkan warga. Tapi masyarakat malas memperpanjang masalah. Siapa pun tidak bisa masuk ke lokasi kecuali ada izin dari Buk Syifa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Akabiluru, Iptu Adriyon, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai kondisi dan legalitas perusahaan tersebut karena dirinya baru sekitar satu bulan bertugas di wilayah hukum Polsek Akabiluru.
“Saya baru satu bulan berdinas di sini. Saya sendiri belum pernah datang ke pabrik itu, sehingga untuk kelengkapan perizinannya saya belum mengetahui,” katanya.
Terkait informasi yang berkembang mengenai adanya hubungan Syifa dengan seorang mantan anggota kepolisian berinisial F, Kapolsek membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah berdinas di Polsek Akabiluru.
“Benar, inisial F pernah berdinas di sini. Namun yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena pelanggaran disiplin. Untuk informasi mengenai pernikahan siri, saya kurang mengetahui,” jelasnya.
Di sisi lain, Wali Nagari Akabiluru juga mengaku tidak memiliki data administrasi terkait identitas Syifa sebagai warga negara asing yang berdomisili dan menjalankan usaha di wilayahnya.
“Kami tidak memiliki salinan paspor ataupun dokumen keimigrasian milik Bu Syifa,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang pegawai Kantor Imigrasi Agam bernama Nusa menyebutkan bahwa Syifa telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang berlaku hingga tahun 2027.
Namun demikian, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung maupun data administrasi terkait status kewarganegaraan dan izin tinggal yang dimaksud, hingga berita ini diterbitkan belum ada dokumen yang dapat diperlihatkan kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Maju Koplin Sejahtera maupun Syifa selaku pemilik perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan mengenai perizinan usaha, pengelolaan lingkungan, serta administrasi keberadaan warga negara asing yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
(YP/DA)















