JAKARTA – Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock melaporkan Wali Kota Bukittinggi beserta sejumlah jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (31/7/2026).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menyatakan pihaknya menilai tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya tidak hanya mengarah pada dugaan tindak pidana, tetapi juga diduga menghambat proses penyelidikan terkait pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” ujar Guntur dalam siaran pers.
Selain melaporkan perkara tersebut, pihaknya juga meminta KPK menjalankan fungsi supervisi sesuai kewenangannya. Menurut Guntur, KPK memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam laporannya, pihak pelapor juga menyampaikan dugaan adanya upaya mengaburkan jejak tindak pidana melalui penyampaian narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka berpandangan bahwa narasi mengenai “penyelamatan aset negara” digunakan untuk menutupi dugaan tindak pidana yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dalil yang disampaikan oleh pihak pelapor dalam laporannya kepada KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock lainnya, Ilham Darma, berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, menurut kami telah terjadi tindakan yang diduga berupa kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan dan instrumen negara. Karena itu kami berharap laporan ini segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Ilham.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Wali Kota Bukittinggi maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut.















