Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lokasi Dugaan PETI, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

12
×

Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lokasi Dugaan PETI, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memasang garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Penindakan tersebut dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Operasi juga mendapat dukungan satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo serta personel Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemasangan police line dilakukan pada lubang yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Tim penyidik juga melakukan penyelidikan terhadap lokasi rendaman pengolahan material yang berada di kawasan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu mangkuk plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pengolahan hasil tambang.

Menurut Kombes Pol. Maruly Pardede, selain memasang garis polisi, personel Ditreskrimsus juga memasang papan imbauan di lokasi serta mengamankan alat pengolahan dan material tambang sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, tertib, dan tidak ditemukan adanya perlawanan maupun upaya menghalangi petugas,” ujarnya.

Pemasangan police line tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja, hingga pihak yang diduga terlibat dalam pengolahan material hasil tambang.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal melalui langkah penegakan hukum yang profesional guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *