Example floating
Example floating
BeritaKriminal

DPO Kasus Dugaan Penipuan Arisan Ditangkap di Padang, IRT Diamankan Tim Gabungan

3
×

DPO Kasus Dugaan Penipuan Arisan Ditangkap di Padang, IRT Diamankan Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) — Pelarian seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (30), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bungo, Jambi, akhirnya terhenti di Kota Padang, Sumatera Barat.

RA diamankan jajaran Satreskrim Polres Bungo bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kediaman suaminya di kawasan Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Jumat (11/9/2026) siang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima koordinasi dari Satreskrim Polres Bungo mengenai keberadaan RA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Ya, sesuai target DPO dari Polres Bungo, kita menangkapnya di rumah suaminya di kawasan Padang Selatan pada Jumat (11/9/2026) siang,” ungkap Muhammad Yasin kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

RA diketahui merupakan warga R.M. Thaher, RT/RW 015/005, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Ia dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan yang kemudian dibubarkan. Korban diketahui mengikuti dua nomor arisan dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp1.120.000 setiap 20 hari dalam satu grup.

Untuk nomor arisan pertama, pembayaran disebut telah diterima korban. Namun, pada nomor terakhir, korban mengaku tidak menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.

Korban kemudian berupaya menghubungi RA untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dan keberadaan RA juga tidak diketahui.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.160.000 dan selanjutnya melaporkan perkara itu kepada Polres Bungo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan RA dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo sekitar pukul 13.15 WIB.

Setelah diamankan, RA selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di wilayah hukum Polres Bungo.

Dalam perkara tersebut, RA disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana sangkaan yang diterapkan penyidik.

 

Penulis: HendriEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *