SEMARANG (bapermennews.com) – Ahmad Yazid alias Gus Yazid divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi penjualan tanah di Cilacap.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (9/9/2026).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang,” ujar Rightmen saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Gus Yazid berupa penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda. Apabila harta benda tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Gus Yazid dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Hal itu menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.
Sementara itu, sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta merupakan tokoh agama.
Majelis hakim menyatakan Gus Yazid terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Profesional
Kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional, terutama karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
“Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp1 miliar dendanya,” kata Zainal.
Meski demikian, Zainal mengaku sebelumnya berharap kliennya dapat dinyatakan bebas murni.
“Sebetulnya keyakinan saya bebas murni, ternyata tidak bebas murni. Nyantol 1 tahun dan dendanya Rp50 juta. Nggak apa-apa. Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir,” ujarnya.
Zainal juga meminta agar apabila Gus Yazid harus menjalani hukuman, kliennya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Menurutnya, lokasi tersebut lebih memungkinkan bagi keluarga untuk melakukan kunjungan dibandingkan tempat penahanan saat ini.
Didakwa Menerima Aliran Dana Rp20 Miliar
Dalam dakwaan sebelumnya, Gus Yazid disebut menerima aliran dana yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah HGU Carui seluas sekitar 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.
Perkara korupsi tersebut disebut memiliki nilai mencapai Rp237 miliar.
Jaksa mendakwa Gus Yazid bersama Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono melakukan sejumlah transaksi terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, Gus Yazid menerima uang tunai secara bertahap dengan total mencapai Rp20 miliar.
Aliran dana tersebut dikaitkan dengan perkara penjualan tanah HGU yang disebut sebagai tanah hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro dan berafiliasi dengan gerakan G30S/PKI.
Dalam perkara tersebut, Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro disebut memperoleh bagian sekitar Rp25 miliar, yang sebagian kemudian diserahkan kepada Gus Yazid.
Sebelumnya Dituntut 6 Tahun
Pada persidangan 23 Juli 2026, JPU Suwono menuntut Gus Yazid dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim menjadi jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa kini masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.















