LIMAPULUH KOTA (bapermennews.com) – Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Sarilamak, Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Gudang yang berada tepat di belakang salah satu SPBU di kawasan Tanjung Pati tersebut disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi. Informasi mengenai keberadaan gudang tersebut saat ini tengah didalami oleh jajaran Polres Limapuluh Kota.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wahid, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081297514xxx mengaku sebelumnya belum mengetahui adanya informasi terkait gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Kapolres menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh wartawan dan memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Terima kasih informasinya, kita akan tindaklanjuti, akan dalami,” ungkap Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, ditemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan BBM jenis solar di kawasan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Lokasi gudang tersebut berada tidak jauh dari SPBU Tanjung Pati dan tepatnya berada di bagian belakang SPBU.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang yang diduga sebagai penjaga gudang—yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan—menyebut gudang tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial N.
Menurut keterangannya, aktivitas pemasukan solar ke gudang tersebut disebut dilakukan melalui kendaraan langsir. Namun, saat wartawan melakukan konfirmasi, ia mengaku selama sekitar dua hari tidak ada solar yang masuk ke gudang tersebut.
“Ini memang gudang solar milik oknum N, namun sudah dua hari ini belum ada solar yang masuk dari langsir. Silakan langsung tanyakan kepada Pak N, dia sedang berada di rumahnya di Perumahan Kasah,” ujarnya.
Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan dari seseorang yang berada di sekitar lokasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Begitu pula dugaan keterkaitan gudang tersebut dengan seorang anggota Polres Limapuluh Kota berinisial N masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang.
DIRWASTER SUMBAR BAPERMEN Akan Surati Mabes Polri dan Polda Sumbar
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Pengawas Teritorial (DIRWASTER) Sumatera Barat BAPERMEN (Badan Advokasi Perlindungan Konsumen) menyatakan akan mengambil langkah dengan menyurati Mabes Polri dan Polda Sumatera Barat.
Surat tersebut nantinya akan memuat informasi serta meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan adanya aktivitas permainan atau penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar, termasuk keberadaan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar di kawasan Tanjung Pati.
DIRWASTER SUMBAR BAPERMEN juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut, apabila benar adanya, dapat diperiksa secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan kepedulian terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami akan menyurati Mabes Polri dan Polda Sumbar untuk meminta atensi dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait informasi adanya dugaan permainan solar serta keberadaan gudang tersebut. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terang. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau keterlibatan oknum, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas DIRWASTER SUMBAR BAPERMEN.
BAPERMEN menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. BAPERMEN juga menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun yang disebut dalam informasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang asal-usul solar, legalitas penyimpanan dan distribusinya, serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas gudang tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.















