Example floating
Example floating
Berita

Pekerjaan Jembatan Gantung Duku–Subarang Solok I Diduga Masih Berlanjut Meski Masa Kontrak Telah Berakhir

4
×

Pekerjaan Jembatan Gantung Duku–Subarang Solok I Diduga Masih Berlanjut Meski Masa Kontrak Telah Berakhir

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN (bapermennews.com) – Proyek pembangunan Jembatan Gantung Duku–Subarang Solok I di Kabupaten Pesisir Selatan menjadi sorotan setelah ditemukan aktivitas pekerjaan yang diduga masih berlangsung meskipun masa pelaksanaan kontrak disebut telah berakhir.

Proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak EP-01KSWQ6TPJY5SXKW8SE1EBMNW dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Taman Karya Manggala, dengan kontrak ditandatangani pada 12 November 2025 dan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender menggunakan anggaran APBN Tahun 2025–2026.

Saat melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (30/7/2026), tim media masih melihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas di area proyek. Dari hasil pengamatan, konstruksi jembatan tampak belum tersambung secara keseluruhan hingga ke sisi seberang sungai, sehingga secara kasat mata pekerjaan terlihat belum selesai.

Di lokasi, tim media juga tidak menemukan keberadaan tim teknis, pelaksana lapangan maupun konsultan pengawas. Beberapa pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui keberadaan pihak-pihak tersebut saat dimintai keterangan.

Selain itu, bagian abutment (ABT) jembatan masih terlihat tertutup lembaran tripleks yang mengindikasikan pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian. Sementara itu, struktur penghubung menuju abutment di sisi seberang sungai juga belum tampak tersambung.

Apabila benar terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, ketentuan mengenai denda keterlambatan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan besaran denda yang pada prinsipnya dapat dikenakan sesuai ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pihak kontraktor, Opukeniagara, melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Yan Purwandi, S.T., M.T., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.3) BPJN Sumatera Barat. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: HendriEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *