Example floating
Example floating
BeritaHukumNasionalPendidikan

BPKN RI dan BAPERMEN Gelar Fasilitasi Pertemuan Konsumen di Padang, 34 Peserta Ikuti Edukasi Perlindungan Konsumen

25
×

BPKN RI dan BAPERMEN Gelar Fasilitasi Pertemuan Konsumen di Padang, 34 Peserta Ikuti Edukasi Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) melaksanakan kegiatan fasilitasi pertemuan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) dengan masyarakat dan konsumen di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).

PADANG (bapermennews.com) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) melaksanakan kegiatan fasilitasi pertemuan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) dengan masyarakat dan konsumen di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Bebek Sawah Mahakam, Jalan Mahakam No. 15, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ini dihadiri 34 peserta dari kalangan masyarakat dan konsumen.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat edukasi terkait hak dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi barang maupun jasa.

Kegiatan ini menghadirkan unsur BPKN RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, serta BAPERMEN sebagai narasumber dalam pembahasan mengenai upaya perlindungan konsumen di daerah.

BPKN RI Fasilitasi Pertemuan dengan Masyarakat

Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ir. Ganef Judawati, MIM, selaku Wakil Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI.

Fasilitasi pertemuan ini menjadi ruang komunikasi antara lembaga perlindungan konsumen dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hak konsumen.

Di tengah beragamnya aktivitas perdagangan dan transaksi jasa, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan secara cermat, mengetahui hak-haknya, serta memahami langkah yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan yang merugikan konsumen.

Disperindag Sumbar Paparkan Upaya Perlindungan Konsumen

Dalam sesi pemaparan materi, Syafrizal, SE., MM., selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan materi bertema “Upaya Perlindungan Konsumen di Provinsi Sumatera Barat Khususnya Kota Padang.”

Materi tersebut membahas pentingnya upaya perlindungan konsumen dalam menciptakan kegiatan perdagangan yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar konsumen semakin memahami pentingnya memperoleh informasi yang benar mengenai barang dan jasa, memperhatikan ketentuan transaksi, serta mengetahui mekanisme pengaduan apabila haknya diduga dilanggar.

BAPERMEN Bahas Hak dan Kewajiban Konsumen

Selanjutnya, Edwin Yuliska, SH., MH., dari Bidang Direktorat Sumber Daya Manusia Dewan Pimpinan Nasional BAPERMEN, menyampaikan materi bertema “Hak dan Kewajiban Konsumen.”

Dalam materi tersebut, pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa, serta hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Di sisi lain, konsumen juga perlu menjalankan kewajibannya, termasuk membaca dan mengikuti petunjuk penggunaan barang atau jasa, beritikad baik dalam transaksi, serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemahaman tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih kritis dan tidak ragu memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat apabila mengalami kerugian.

34 Peserta Ikuti Diskusi dan Tanya Jawab

Sebanyak 34 peserta dari kalangan masyarakat dan konsumen mengikuti rangkaian kegiatan, termasuk sesi tanya jawab dan diskusi yang menjadi bagian penting dalam fasilitasi pertemuan tersebut.

Melalui forum ini, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai perlindungan konsumen serta berbagai hal yang perlu diperhatikan ketika menghadapi persoalan dalam transaksi barang maupun jasa.

Diskusi juga menjadi sarana untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif mencari informasi, menyimpan bukti transaksi, dan memahami prosedur pengaduan ketika menemukan dugaan pelanggaran hak konsumen.

Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga terkait, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.

Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen di Sumatera Barat

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPKN RI, BAPERMEN, instansi terkait, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas perlindungan konsumen, khususnya di Kota Padang dan wilayah Sumatera Barat.

Kolaborasi tersebut penting untuk memperluas jangkauan edukasi, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengaduan, serta mendorong terciptanya hubungan perdagangan yang adil dan bertanggung jawab.

Kegiatan ditutup dengan penutupan dan foto bersama. Melalui pertemuan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban konsumen semakin meningkat sehingga masyarakat mampu menjadi konsumen yang cerdas, kritis, dan berdaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *