PADANG (bapermennews.com) – Kebijakan penertiban pedagang di kawasan Sandang Pangan Pasar Raya Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menuai protes. Sejumlah pedagang menilai proses penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Padang belum memberikan kepastian mengenai tempat berjualan yang layak bagi mereka yang terdampak pemindahan.
Protes tersebut disampaikan para pedagang sejak Rabu (21/10/2026) sore hingga Kamis (22/10/2026) siang. Persoalan utama yang disorot adalah lokasi relokasi di kawasan Inpres 2, tepatnya di basement, yang dinilai belum tentu mampu menunjang kelangsungan usaha mereka.
Ketua Pedagang, Ramli, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pemindahan yang menurutnya tidak didahului pembahasan secara mendasar bersama para pedagang.
“Terlalu kejam, terlalu kejam. Tidak ada kesempatan yang diberikan. Orang-orang yang dipindahkan ini juga tidak tahu tempatnya. Belum ada pertemuan mendasar bahwa kami akan dipindahkan ke sana. Hanya ditunjuk,” ujar Ramli, Rabu (21/10/2026).
Ia memperkirakan sekitar 500 hingga 700 pedagang membutuhkan tempat berjualan. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan lokasi relokasi benar-benar memadai, baik dari segi kapasitas maupun peluang memperoleh pembeli.
Ramli menegaskan bahwa pedagang tidak menolak penertiban apabila kebijakan tersebut disertai solusi yang jelas dan menguntungkan semua pihak.
“Kalau tempatnya layak, tentu pedagang mau. Masalahnya, tempat itu tidak layak. Yang kami butuhkan bukan sekadar tempat berdagang, tetapi tempat yang memungkinkan kami berjualan dan didatangi pembeli. Kalau hanya ada tempat, tetapi tidak ada pembeli, percuma,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pedagang Sandang Pangan, Anton, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya memahami pentingnya penataan kawasan pasar. Namun, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan mata pencaharian pedagang kecil.
“Kami tidak masalah kalau ditertibkan. Tapi ini bukan menertibkan, melainkan menghabiskan. Bagaimana supaya pedagang kami tetap bisa berjualan di sini?” ungkap Anton.
Anton juga menyoroti biaya yang telah dikeluarkan pedagang untuk membangun kanopi di lokasi usaha mereka. Menurutnya, pemindahan tanpa solusi yang memadai berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi pedagang yang telah mengeluarkan modal untuk menunjang aktivitas berjualan.
Selain itu, ia mempertanyakan prosedur penertiban karena, menurut keterangannya, para pedagang belum menerima surat penggusuran.
Anton berharap Pemko Padang membuka ruang dialog dengan perwakilan pedagang sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menilai lokasi pengganti harus mempertimbangkan kelayakan tempat, akses masyarakat, serta potensi pembeli agar usaha para pedagang tetap berjalan.
Pemko Padang Sebut Penertiban Bagian dari Program Padang Rancak
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjelaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) merupakan bagian dari pelaksanaan program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Rancak.
Program tersebut mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan Pasar Street dengan tujuan memperbaiki sarana dan tata kelola kawasan perdagangan.
Meski demikian, keluhan para pedagang mengenai lokasi relokasi, sosialisasi, dan kepastian keberlangsungan usaha masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Pemerintah diharapkan dapat mempertemukan kepentingan penataan pasar dengan kebutuhan pedagang melalui komunikasi terbuka dan solusi yang terukur.
Penataan kawasan perdagangan idealnya tidak hanya berorientasi pada ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga memastikan pedagang tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha dan mempertahankan sumber penghidupan mereka.
Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan Pemko Padang atas keberatan pedagang terkait kelayakan lokasi relokasi dan prosedur penertiban masih perlu dikonfirmasi.















