SIJUNJUNG (bapermennews.com) – Jajaran Polsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial RM (41) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kamang Baru, IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., memimpin penyelidikan bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, petugas bergerak menuju sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RM, warga Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat nagari dan saksi sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.

Polisi Temukan 33 Klip Kecil Diduga Berisi Sabu
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu kotak hitam merek BRT yang berisi empat plastik kemasan berukuran menengah. Masing-masing kemasan dilaporkan berisi sembilan, lima, sebelas, dan tujuh plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Dengan demikian, terdapat 32 plastik klip kecil di dalam empat kemasan tersebut. Selain itu, petugas menemukan satu plastik klip kecil lainnya yang diduga berisi sabu di dalam kotak rokok merek Hasta.
Secara keseluruhan, terdapat 33 plastik klip kecil yang dilaporkan diduga berisi narkotika jenis sabu. Namun, berat total barang bukti belum dicantumkan dalam laporan awal dan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat isap atau bong rakitan, dua korek api gas, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Kapolsek Pimpin Langsung Penindakan
Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, RM dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Keterlibatan perangkat nagari dan saksi dalam proses penggeledahan juga disebutkan dalam laporan awal kepolisian sebagai bagian dari tindakan yang dilakukan petugas di lokasi.
Langkah penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Penyidikan Berlanjut, Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan
Dalam laporan awal, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut dan ketentuan hukum terkait narkotika perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta hukum yang ditemukan.
Dugaan keterlibatan RM dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Hingga laporan awal disampaikan, situasi di wilayah hukum Polsek Kamang Baru dilaporkan aman dan terkendali. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti untuk kepentingan pengembangan penyidikan.















