SIJUNJUNG (bapermennews.com) — Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam dua hari berturut-turut.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) dan Kamis (22/10/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44) di lokasi berbeda. Petugas juga menyita dua unit kendaraan dan 66 jeriken Bio Solar dengan total volume mencapai 1.980 liter.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan AK, warga setempat yang diduga melakukan penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AK diduga memanfaatkan barcode kendaraan untuk membeli Bio Solar di SPBU. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken di rumahnya.
Selain memperoleh pasokan dari SPBU, AK juga diduga mengumpulkan solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis hingga Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul selanjutnya dijual kembali kepada pengemudi truk angkutan barang yang melintas di kawasan tersebut.
AK diduga membeli solar dengan harga Rp375.000 per jeriken, kemudian menjualnya kembali seharga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Sementara itu, harga penjualan eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter.
Dari tangan AK, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.
Kasus Kedua Terungkap di Parit Rantang
Belum genap 24 jam setelah pengungkapan pertama, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung kembali menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Kamis malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Penindakan berlangsung di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang. Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan DY (44), seorang petani asal Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan, DY diduga mendapatkan pasokan Bio Solar bersubsidi dari jaringan pengepul atau pelangsir yang beroperasi di sekitar SPBU Parit Rantang.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda empat untuk dijual kembali kepada para pengecer di wilayah domisilinya.
DY diduga membeli solar seharga Rp400.000 per jeriken, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.
Dalam penindakan kedua, polisi menyita satu unit Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pemasok
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 66 jeriken Bio Solar dengan volume keseluruhan sekitar 1.980 liter.
Kasus ini menjadi perhatian karena modus yang diduga digunakan meliputi pembelian BBM menggunakan barcode kendaraan, pengumpulan pasokan dari pengecer, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Polres Sijunjung masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok dan jaringan distribusi yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
Penyidik juga berencana memeriksa saksi ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
“Kami terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium barang bukti, serta mendalami kemungkinan keterlibatan oknum atau rantai jaringan lain yang lebih luas,” ujar IPTU Muhammad Fariz.
Terkait proses hukum, para terduga pelaku disebut dijerat dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dasar hukum dan penerapan pasal terhadap masing-masing terduga pelaku perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Polres Sijunjung diharapkan dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas guna mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.















