Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

10 Bangunan yang Disebut “Apartemen” di Lapas Cibinong Dibongkar

193
×

10 Bangunan yang Disebut “Apartemen” di Lapas Cibinong Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

BOGOR (bapermennews.com) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi. Proses tersebut menggunakan satu unit alat berat dan ditargetkan seluruh bangunan selesai dirobohkan pada hari yang sama.

“Total 10 unit. Hari ini beres,” kata Mashudi saat berada di lokasi pembongkaran.

Bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong tersebut dibongkar sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah mendokumentasikan dan menginventarisasi seluruh bangunan serta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bangunan tersebut diketahui tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.

Selain persoalan status aset, Kemenimipas menemukan bangunan tersebut berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Kemenimipas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak-pihak yang pernah menggunakan atau menempati bangunan tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan internal dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas khusus.

Tidak hanya bangunan yang disebut “apartemen”, sejumlah fasilitas lain juga menjadi objek pemeriksaan, termasuk tempat kebugaran serta ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.

Rudi mengatakan pemeriksaan sementara menemukan adanya peristiwa yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Meski demikian, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Tim pemeriksa masih mengumpulkan dan menganalisis keterangan, dokumen, serta bukti lainnya sebelum menetapkan hasil pemeriksaan akhir.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus yang ditemukan di lingkungan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran tersebut merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pembongkaran 10 bangunan tersebut kini menjadi bagian dari tindak lanjut Kemenimipas terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi korektif terkait fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *