CILACAP (bapermennews.com) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memindahkan 313 narapidana dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah memperketat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi maupun mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan berisiko tinggi mendapatkan pengawasan yang lebih ketat.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan, dikutip dari situs resmi Ditjenpas, Rabu (7/10/2026).
Sebanyak 313 warga binaan tersebut berasal dari lima wilayah. Rinciannya, 39 orang dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, dan 45 orang dari Jawa Timur.
Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu dini hari dengan pengawalan ketat.
Untuk wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara warga binaan dari Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.
Adapun warga binaan dari Jawa Barat diberangkatkan dari Rutan Kelas I Depok, sedangkan dari Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.
Termasuk Napi yang Terlibat Pesta Narkoba
Pemindahan tersebut juga mencakup sejumlah warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga melakukan pesta narkoba di dalam kamar hunian.
Berdasarkan pemeriksaan internal, warga binaan yang berkaitan dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Namun, Ditjenpas belum mengungkap secara rinci jumlah warga binaan dari Rutan Depok yang dipindahkan ke Nusakambangan dalam operasi tersebut.
Tatan menjelaskan, terdapat pula 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang belum diberangkatkan karena masih berstatus tahanan dan perkara mereka belum berkekuatan hukum tetap.
“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” ujar Tatan.
Dua Napi Positif Narkoba
Kasus pesta narkoba di Rutan Depok sebelumnya diungkap oleh kepolisian. Dua narapidana berinisial AA dan SW disebut mengakui melakukan pesta narkoba di dalam rutan.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap warga binaan yang berada di dalam rutan.
“Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urine positif,” kata Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Tidak hanya warga binaan, dugaan keterlibatan pihak internal rutan juga tengah didalami.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menduga terdapat pegawai rutan yang menjadi pemasok narkoba ke dalam lingkungan Rutan Depok.
Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap sumber narkoba, jalur masuk barang terlarang tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pemindahan 313 narapidana ke Nusakambangan menjadi salah satu langkah Ditjenpas dalam memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi atau melakukan pelanggaran di dalam lapas maupun rutan.















