JAKARTA (bapermennews.com) – Polresta Tangerang menyoroti banyaknya aduan masyarakat terkait aksi debt collector atau mata elang (matel) yang melakukan penarikan kendaraan di jalanan. Polisi pun mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas persoalan tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengumpulkan para perwakilan perusahaan leasing di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Indra mengatakan, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, kepolisian juga berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujar Indra.
Dia menyebut masyarakat mulai mempersoalkan praktik penghentian kendaraan dan penagihan yang dilakukan di jalan. Sejumlah warga mengadu karena merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung kendaraan dihentikan secara paksa oleh matel atau penagih.
Indra juga menyoroti persoalan yang muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memastikan setiap orang yang bertugas di lapangan benar-benar memiliki hubungan serta kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Indra turut mengingatkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, termasuk kendaraan, secara sepihak di jalan.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Polresta Tangerang juga meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Indra menegaskan, Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.
“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.















