Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Tanjung Pati, Gudang Disebut Berkaitan dengan Oknum Polisi

31
×

Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Tanjung Pati, Gudang Disebut Berkaitan dengan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA (bapermennews.com) — Upaya penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Namun, di tengah intensifnya pengawasan tersebut, dugaan aktivitas penampungan Solar bersubsidi justru ditemukan di kawasan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Temuan tersebut diperoleh bapermennews.com melalui penelusuran di lapangan terhadap sebuah gudang yang berada di belakang SPBU Tanjung Pati. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menampung Solar yang diperoleh melalui aktivitas pengisian dan pengangkutan secara berulang atau yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai langsir.

Informasi di lapangan juga mengarah kepada dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian berinisial N. Sosok tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan gudang yang menjadi lokasi dugaan penampungan BBM tersebut.

Sumber Sebut Gudang Berkaitan dengan Oknum Polisi

Keterangan tersebut diperoleh dari seorang pria yang berada di sekitar lokasi dan mengaku mengetahui aktivitas gudang. Demi pertimbangan keamanan, identitas sumber tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, gudang itu memang berkaitan dengan seseorang berinisial N yang disebut sebagai anggota Polres Limapuluh Kota.

Ini memang gudang Solar milik oknum N. Namun sudah dua hari ini belum ada Solar yang masuk dari langsir. Kalau mau dikonfirmasi langsung saja kepada Pak N, beliau sedang berada di rumahnya di Perumahan Kasah,” ungkap sumber tersebut.

Keterangan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Termasuk memastikan status kepemilikan gudang, siapa pengelolanya, dari mana Solar diperoleh, serta untuk tujuan apa BBM tersebut ditampung.

Muncul Sejumlah Pertanyaan

Temuan ini menjadi perhatian karena Solar bersubsidi merupakan BBM yang distribusinya berada dalam pengawasan pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat serta sektor yang memenuhi ketentuan.

Jika benar terdapat aktivitas penampungan atau penyalahgunaan Solar bersubsidi, aparat berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan distribusi BBM subsidi atau justru merupakan praktik yang melanggar hukum.

Selain itu, apabila benar terdapat keterlibatan anggota kepolisian, aspek etik dan disiplin institusi juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi secara transparan.

Namun demikian, bapermennews.com tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran disiplin sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.

Kapolres Limapuluh Kota: Akan Ditindaklanjuti

Atas temuan tersebut, bapermennews.com kemudian meminta tanggapan kepada Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp. Kapolres merespons singkat dan menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Terima kasih atas infonya, akan kita tindak lanjuti,” ujar AKBP Syaiful Wachid.

Pernyataan Kapolres tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan penampungan Solar di lokasi tersebut akan menjadi perhatian pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan dan pendalaman.

Menunggu Hasil Penelusuran Aparat

Kini publik menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apakah benar gudang di belakang SPBU Tanjung Pati digunakan untuk penampungan Solar bersubsidi? Dari mana BBM tersebut diperoleh? Siapa yang mengelola aktivitas tersebut? Dan, apakah benar terdapat keterlibatan anggota kepolisian sebagaimana disebutkan sumber?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran resmi oleh pihak berwenang.

Bapermennews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebut berinisial N untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Media ini juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *