Example floating
Example floating
BeritaNasional

30 Pedagang TMSBK Bukittinggi Protes Rencana Pembongkaran Kios, Persoalkan Pencabutan Izin hingga 2029

10
×

30 Pedagang TMSBK Bukittinggi Protes Rencana Pembongkaran Kios, Persoalkan Pencabutan Izin hingga 2029

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI (bapermennews.com) — Sebanyak 30 pedagang yang beraktivitas di kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi memprotes rencana pembongkaran kios mereka setelah gerbang utama kawasan tersebut dikunci sejak Kamis (27/8/2026).

Para pedagang mempersoalkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 tentang Pencabutan Izin Menempati Kios Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan yang diterbitkan pada Agustus 2026.

Mereka mempertanyakan pencabutan izin tersebut karena mengaku masih memiliki izin resmi untuk berjualan yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi pada 2025. Menurut pedagang, izin tersebut masih berlaku hingga 2029.

Salah seorang pedagang, Ismail, mengatakan para pedagang telah menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan, sebagian di antaranya telah berjualan secara turun-temurun.

«“Kami sudah mulai berjualan sejak lama, ada yang bahkan sudah punya anak cucu. Kami mematuhi setiap aturan yang diberikan. Jenis dagangan kami juga tidak cocok jika diminta pindah ke Pasar Atas,” ujar Ismail, Minggu (30/8/2026).»

Menurut Ismail, para pedagang mulai menempati area tersebut sejak 2018 setelah sebelumnya dipindahkan dari dalam lingkungan kebun binatang sebagai bagian dari penataan kawasan.

Selama menempati lokasi tersebut, kata dia, pedagang secara rutin memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah. Status pembayaran sebelumnya berupa sewa, kemudian berubah menjadi retribusi sejak 2025.

«“Selama berjualan di lokasi tersebut, kami rutin membayar kewajiban dengan status sewa hingga kemudian berubah status retribusi sejak 2025 kepada Dinas Pariwisata setiap tahunnya,” katanya.»

Para pedagang berharap pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjalankan usaha setidaknya sampai masa izin yang mereka pegang berakhir pada 2029.

Persoalan tersebut kini juga ditempuh melalui jalur hukum. Para pedagang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk mendapatkan kepastian hukum atas status kios dan izin usaha mereka.

Kuasa hukum para pedagang, Riyan Permana Putra, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, selama perkara masih dalam proses persidangan, kondisi objek yang menjadi sengketa seharusnya tidak diubah secara sepihak.

«“Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran, atau tindakan lain yang mengubah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Riyan.»

Pemko Sebut Penataan TMSBK Program Prioritas

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menjadikan penataan halaman TMSBK sebagai salah satu program prioritas pada 2026.

Menurutnya, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

«“Sebagai bagian dari penataan ini, sebanyak kios pedagang yang sebelumnya berada di halaman TMSBK harus dikosongkan dan direlokasi ke Pusat Pertokoan Pasar Atas dengan fasilitas gratis berdagang selama enam bulan,” kata Rofie.»

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut salah satunya didasarkan pada kondisi bangunan kios yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Rofie mengatakan sebelum dilakukan penindakan dan pencabutan izin, Pemko Bukittinggi telah melakukan sejumlah tahapan sosialisasi kepada para pedagang sejak Juli 2026.

Selain itu, menurut pemerintah daerah, retribusi pedagang juga tidak lagi dipungut sejak awal 2026.

Selama proses pengerjaan fisik berlangsung, akses keluar-masuk pengunjung TMSBK dialihkan melalui jalur Pendakian Wowo.

Pemko Siapkan Food Court

Sebagai bagian dari penataan kawasan, Pemko Bukittinggi juga merencanakan pembangunan food court semi terbuka yang ramah lingkungan di dalam kawasan TMSBK.

Nantinya, fasilitas tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan oleh pedagang makanan melalui mekanisme seleksi.

Rencana tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan TMSBK agar aktivitas perdagangan tetap dapat terakomodasi, namun berada di lokasi yang telah disiapkan dan sesuai dengan konsep pengembangan kawasan.

Di tengah rencana penataan tersebut, para pedagang tetap meminta adanya kepastian hukum mengenai keberlakuan izin yang mereka miliki hingga 2029. Mereka berharap penyelesaian persoalan dilakukan dengan mengedepankan dialog serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *