Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Kemen Imipas Jatuhkan Sanksi kepada 17 Pegawai Usai Investigasi Temuan di Lapas Cibinong

38
×

Kemen Imipas Jatuhkan Sanksi kepada 17 Pegawai Usai Investigasi Temuan di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kementerian Imipas.

JAKARTA (bapermennews.com) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai menyusul hasil investigasi terhadap temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Satu Pegawai Diberhentikan

Kemen Imipas kemudian mengambil tindakan disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Dari total 17 pegawai yang dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan.

Selain itu, lima pegawai mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.

Bangunan Disebut Tak Berasal dari APBN

Investigasi tersebut juga mendalami keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian setelah temuan Ombudsman RI.

Menurut Rudi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan yang berada di kawasan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Bangunan itu disebut berasal dari swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” ungkapnya.

Selain tidak tercatat sebagai BMN, bangunan tersebut juga disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya yang berada di sekitar aliran sungai turut menjadi perhatian tim pemeriksa.

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujar Rudi.

Fasilitas Fitnes hingga Simulator Golf Didalami

Tim Inspektorat Jenderal Kemen Imipas turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang ditemukan di lokasi.

Fasilitas tersebut di antaranya tempat fitnes dan simulator golf yang disebut belum selesai. Tim juga mendalami keberadaan ruang asimilasi di belakang tiga kontainer yang telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Dalam pemeriksaan di area tersebut, petugas menemukan dua warga binaan. Temuan itu menjadi salah satu bagian yang masih didalami.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” katanya.

Penyalahgunaan Wewenang Jadi Temuan Investigasi

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Kemen Imipas menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin PNS.

Rudi menegaskan, perbuatan tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” ujarnya.

Menurut Rudi, pelanggaran berat dalam ketentuan disiplin PNS dapat berujung pada sejumlah bentuk hukuman, mulai dari demosi, pembebastugasan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Penjatuhan sanksi terhadap 17 pegawai tersebut menjadi tindak lanjut Kemen Imipas atas hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *