PADANG (bapermennews.com) – Persoalan pengupahan pekerja kembali menjadi sorotan di Kota Padang. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga masih memberikan upah di bawah ketentuan.
SPSI juga mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera membuka ruang pembahasan terkait pembentukan Upah Minimum Kota (UMK) Padang.
Aspirasi tersebut disampaikan SPSI dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Ketenagakerjaan Kota Padang, Selasa (6/10/2026).
Pangkorwil Brigade SPSI Sumatera Barat sekaligus Ketua DPC KSPSI Kota Padang, Syahrial Oga, mengungkapkan masih terdapat pekerja di Kota Padang yang menerima upah relatif rendah.
Menurutnya, SPSI menemukan adanya pekerja yang mendapatkan penghasilan sekitar Rp2 juta, bahkan ada yang hanya menerima Rp1,8 juta.
“Banyak upah yang dilanggar di Kota Padang. Ada pekerja yang menerima Rp2 juta, bahkan ada yang Rp1,8 juta,” ujar Syahrial.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
SPSI meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang tidak hanya menerima laporan pekerja, tetapi juga meningkatkan pengawasan langsung terhadap perusahaan.
“Disnaker sebagai pihak penengah harus menegur pelaku usaha atau perusahaan yang memberikan upah di bawah standar,” tegasnya.
Dorong UMK Kota Padang
Dalam aksi tersebut, SPSI tidak hanya mempersoalkan pembayaran upah pekerja, tetapi juga menyuarakan pentingnya pembentukan UMK Kota Padang.
Syahrial mengatakan, tuntutan mengenai UMK tersebut telah disampaikan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang.
Menurutnya, pembentukan UMK dapat menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan pengupahan yang lebih sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan di Kota Padang.
“UMK Kota Padang itu ada tingkatannya. Artinya, UMK Kota Padang lebih tinggi daripada UMP yang ada di Sumbar,” katanya.
SPSI berharap pemerintah dapat membuka pembahasan bersama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha terkait kebijakan pengupahan di Kota Padang.
Di sisi lain, pengawasan terhadap perusahaan juga dinilai penting untuk memastikan ketentuan pengupahan diterapkan dan hak pekerja tidak diabaikan.
“Kami meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan agar hak pekerja, termasuk hak atas upah, dapat dipenuhi,” pungkas Syahrial.















