JAKARTA (bapermennews.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta perusahaan penyedia aplikasi transportasi online lebih aktif mengawasi kondisi kendaraan yang digunakan mitra pengemudi ojek online (ojol). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan laik digunakan dalam melayani masyarakat.
Dudy menegaskan, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Perusahaan aplikasi tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga perlu mendukung pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi.
Arahan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Dudy, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan harus berjalan seiring dengan upaya memberikan perlindungan serta menjamin keselamatan pengguna jasa transportasi.
Aplikator Diminta Aktif Mengawasi Perawatan Kendaraan
Dudy menjelaskan, keselamatan merupakan standar dasar yang wajib diperhatikan dalam operasional transportasi. Mitra pengemudi harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik, melakukan perawatan secara berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, perusahaan aplikasi diharapkan turut membantu mengawasi kondisi kendaraan mitra. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pemberian pengingat jadwal perawatan berdasarkan intensitas penggunaan.
Pengawasan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak terawat sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan ojol.
Tarif dan Transparansi Layanan Turut Diatur
Selain keselamatan, pemerintah juga menyoroti aspek tarif dan transparansi dalam penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital.
Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam pengaturan tarif angkutan orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi.
Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Dudy menyebut, pengaturan tarif juga dapat menjadi salah satu rujukan bagi kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam menyusun pengaturan mengenai layanan pengangkutan barang dan makanan.
Pengaduan Wajib Ditangani Maksimal Tujuh Hari
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, serta memiliki dokumentasi penanganan yang jelas.
Perusahaan aplikasi harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Selain itu, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi diwajibkan menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian dalam hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Pemerintah Dorong Tanggung Jawab Seluruh Pihak
Dudy menegaskan, pemerintah mendorong seluruh pihak menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.
Perusahaan aplikasi diharapkan memenuhi ketentuan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan kendaraan. Sementara itu, pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Melalui penerapan regulasi secara konsisten, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan mengutamakan keselamatan.















