Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalNasional

Delapan Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan

20
×

Delapan Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan, Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol-PP Bukittinggi saat mengamankan aset daerah di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi. Pemkot Bukittinggi mengupayakan penangguhan penahanan terhadap delapan personel yang ditahan kepolisian setelah dilaporkan oleh UFDK dengan kasus dugaan kekerasan saat pengamanan aset.

BUKITTINGGI (bapermennews.com) – Sebanyak delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi ditahan Polresta Bukittinggi terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK). Peristiwa tersebut berkaitan dengan proses pengamanan aset daerah di tengah sengketa lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Rismal Hadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

“Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan,” kata Rismal Hadi, Minggu.

Kasus dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 22 Juli 2026, ketika konflik sengketa lahan antara Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock memicu laporan kepolisian dari kedua belah pihak.

Berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026, delapan personel Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan perkara.

Rismal mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai dapat meringankan para personel kepada penyidik. Menurutnya, peristiwa yang terjadi saat itu perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk latar belakang dan rangkaian kejadian yang memicu konflik.

“Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,” ujarnya.

Pemko Tempuh Pendampingan Hukum

Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menjerat delapan personel Satpol PP tersebut. Pemko telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan pendampingan serta menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Rismal, pendampingan hukum menjadi langkah utama pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada personel yang menjalankan tugas kedinasan.

Setelah penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10/2026), Pemkot Bukittinggi segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut telah disampaikan lebih dari satu kali, dengan pemerintah kota dan keluarga bertindak sebagai penjamin.

“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu respons dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, personel Satpol PP merupakan aparat pemerintah yang bertugas menegakkan peraturan daerah. Karena itu, menurutnya, mereka berhak memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Sengketa Aset Daerah Jadi Latar Belakang

Rismal menjelaskan, konflik yang terjadi pada Juli 2026 bermula ketika tim pengamanan melaksanakan pemasangan plang penanda aset milik daerah di lingkungan kampus UFDK.

Menurut Pemkot Bukittinggi, tanah tersebut telah dibeli pemerintah kota pada 2007. Pemkot menyebut kepemilikan itu didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 yang saat ini berada dalam penguasaan pemerintah kota.

Ia mengatakan, pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari penatausahaan dan pengelolaan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemasangan plang milik daerah dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Setiap aset daerah harus dipasang plang barang milik daerah,” kata Rismal.

Meski demikian, sengketa kepemilikan dan rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi tetap menjadi bagian dari persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Pihak Kampus Soroti Perkara Lain

Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Dr. Nurhayati, saat memimpin aksi solidaritas menyatakan pihak kampus menghargai penetapan tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut.

Namun, ia menilai proses hukum yang telah berjalan belum menjawab seluruh tuntutan sivitas akademika UFDK.

Nurhayati menyebut terdapat empat perkara yang telah dilaporkan dan masih dalam proses penanganan kepolisian. Dari empat perkara tersebut, menurutnya, baru dua perkara yang telah menetapkan tersangka.

“Kasus yang diselidiki adalah empat kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka. Dan untuk kasus utama, penganiayaan atas nama Erit Rovendra, itu belum ada penetapan tersangka sama sekali,” ujarnya.

Perbedaan pandangan antara pihak pemerintah kota dan pihak kampus menunjukkan bahwa penanganan perkara ini masih menjadi perhatian kedua belah pihak.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum atas sengketa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *