PASAMAN BARAT (Bapermennews.com) – Pekerjaan pembangunan tanggul Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, asal-usul material batu jetty yang digunakan dalam proyek tersebut dipertanyakan setelah tim BAPERMEN melakukan penelusuran lapangan dan mengaku belum menemukan perusahaan pemasok di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, yang dapat menunjukkan izin usaha pertambangan atau perizinan terkait untuk material tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Arfan Nafisha Pratama dengan Nomor Kontrak 04.54/PPSDA-SDABK/APBD/IX2026. Dalam informasi mengenai proyek, material batu disebut berasal dari wilayah Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Namun, hasil penelusuran tim BAPERMEN di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai identitas pemasok dan legalitas sumber material yang digunakan dalam pembangunan tanggul tersebut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor berinisial Hen menyampaikan bahwa material batu jetty yang digunakan berasal dari Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Akan tetapi, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai nama perusahaan pemasok material batu tersebut, Hen, yang disebut sebagai direktur CV Arfan Nafisha Pratama, belum dapat memberikan informasi yang jelas mengenai identitas pemasoknya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material, kelengkapan dokumen pengadaan, serta legalitas sumber batu yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan tanggul Sungai Batang Pasaman.
Legalitas Material Perlu Ditelusuri
Penggunaan material untuk pekerjaan konstruksi yang bersumber dari kegiatan pertambangan perlu didukung dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, instansi teknis dan aparat penegak hukum perlu menelusuri asal material, identitas pemasok, dokumen pengangkutan, serta perizinan yang berlaku.
Apabila material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan batuan, legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku. Namun, dugaan penggunaan material ilegal belum dapat dipastikan sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Selain persoalan material, Hen juga disebut menyampaikan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam kegiatan tersebut. Informasi ini perlu diklarifikasi lebih lanjut guna memastikan bentuk keterlibatan yang dimaksud serta apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi, informasi tersebut tetap merupakan keterangan yang memerlukan verifikasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
DIRWASTER BAPERMEN Sumbar Minta Aparat Turun Tangan
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Pengawas Teritorial Sumbar (DIRWASTER) BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan tanggul Sungai Batang Pasaman.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup asal-usul material batu jetty, legalitas pemasok, kesesuaian spesifikasi teknis, serta kelengkapan administrasi dan dokumen pengadaan material.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAPERMEN juga mendorong agar pihak pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas pemasok dan dokumen legalitas material yang digunakan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, Hendri meminta agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penelusuran mengenai asal-usul material dan legalitas pemasok masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak CV Arfan Nafisha Pratama, instansi pelaksana kegiatan, pemasok material, serta pihak kepolisian yang disebut dalam keterangan tersebut.















