PADANG (bapermennews.com) – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, dan penggunaan material pada proyek pembangunan bronjong di kawasan Balai Gadang, Kota Padang, Tahun Anggaran 2026.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 128/DUMAS/BAPERMEN/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam surat itu, BAPERMEN meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan verifikasi awal terhadap sejumlah dugaan permasalahan dalam pekerjaan bronjong yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya.
Dirwaster BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama, S.H., mengatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Menurut Hendri, salah satu persoalan yang menjadi perhatian BAPERMEN adalah dugaan ketidaksesuaian mutu hasil pekerjaan. Berdasarkan informasi dan kondisi lapangan yang menjadi dasar pengaduan, bronjong yang baru selesai dikerjakan disebut telah mengalami kerusakan.
“Kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak yang berlaku,” demikian substansi pengaduan BAPERMEN.
Selain persoalan mutu pekerjaan, BAPERMEN juga menyoroti dugaan penggunaan batu berukuran kecil yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek. Organisasi tersebut meminta agar material yang digunakan dievaluasi berdasarkan dokumen perencanaan, spesifikasi kontrak, serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan.
Dugaan Subkontrak dan Legalitas Material Turut Disorot
Hendri menambahkan, pengaduan tersebut turut memuat dugaan pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada masyarakat setempat. BAPERMEN meminta agar mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Asal-usul material batu yang digunakan dalam pekerjaan bronjong juga menjadi perhatian. BAPERMEN meminta aparat terkait menelusuri sumber material tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan dan legalitas pengambilannya.
Menurut BAPERMEN, pemeriksaan diperlukan agar penggunaan material dalam proyek konstruksi dapat dipastikan memenuhi ketentuan hukum serta persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Papan Informasi Proyek Dipertanyakan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak tersedianya papan informasi proyek atau papan nama kegiatan di lokasi pekerjaan.
Keberadaan papan informasi dinilai penting untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pembangunan, termasuk nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber pendanaan, serta jangka waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAPERMEN menilai keterbukaan informasi proyek merupakan salah satu unsur penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Pengaduan Diteruskan ke Sejumlah Instansi
Dalam surat pengaduannya, BAPERMEN Sumbar meminta Kejati Sumbar melakukan penelaahan dan verifikasi awal terhadap berbagai dugaan permasalahan tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, penggunaan material, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta kelengkapan informasi proyek.
Selain ditujukan kepada Kejati Sumbar, surat pengaduan itu juga diteruskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Sumatera Barat.
Penyampaian pengaduan kepada sejumlah instansi tersebut dimaksudkan agar pihak-pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti persoalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
BAPERMEN berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan yang objektif dan profesional, sehingga apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.















