Example floating
Example floating
BeritaHukumNasionalPendidikan

Prof. Aslam Fadli Protes 19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat

13
×

Prof. Aslam Fadli Protes 19 Organisasi Advokat Belum Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Advokat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) — Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., M.Si., pendiri PERADI PARB (Organisasi Advokat Pengacara Integratif dan Profesional) serta Peradi Profesional01_24, menyuarakan keberatan atas belum dilibatkannya 19 organisasi advokat yang diwakilinya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

Ia mendesak agar proses penyusunan regulasi yang mengatur masa depan profesi advokat dilakukan secara transparan, terbuka, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh organisasi advokat yang berkepentingan.

Dalam pernyataan sikapnya, Prof. Aslam mengungkapkan bahwa sejak September 2026, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum untuk meminta pelibatan 19 organisasi advokat dalam pembahasan RUU tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, hingga pernyataan itu disiapkan, belum ada tanggapan substantif yang diterimanya. Ia juga mengaku telah mendatangi kantor Kementerian Hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata apakah usulan kami diterima atau ditolak. Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh pemangku kepentingan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan pandangan dalam pembentukan undang-undang yang akan menentukan masa depan profesi advokat,” demikian pokok pernyataan Prof. Aslam.

Pertanyakan Transparansi Pembahasan RUU Advokat

Prof. Aslam menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembahasan RUU Advokat telah berlangsung beberapa kali sejak surat permohonan diajukan. Kendati demikian, ia menyatakan bahwa 19 organisasi advokat yang diwakilinya belum memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam proses tersebut.

Situasi ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme konsultasi, keterbukaan informasi, dan kriteria penentuan organisasi advokat yang dilibatkan.

Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya kepentingan organisasi tertentu yang lebih dominan dalam pembahasan regulasi tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Prof. Aslam meminta Menteri Hukum menjelaskan status surat permohonan yang telah disampaikan, mekanisme pelibatan organisasi advokat, serta tahapan pembahasan RUU Advokat yang sedang berjalan.

Menurutnya, regulasi yang mengatur profesi advokat merupakan kepentingan bersama sehingga proses penyusunannya perlu membuka ruang bagi berbagai pandangan.

“Kami meminta agar tidak ada organisasi advokat yang diperlakukan seolah-olah tidak memiliki arti dalam pembentukan regulasi ini. Undang-undang yang mengatur profesi advokat merupakan kepentingan bersama,” tegasnya.

UU Advokat Perlu Dievaluasi secara Menyeluruh

Persoalan tersebut juga mendorong Prof. Aslam mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ia menilai, pengalaman dalam pelaksanaan regulasi yang berlaku perlu menjadi bahan pertimbangan agar undang-undang baru tidak justru menimbulkan persoalan kelembagaan dan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, pembentukan RUU Advokat harus mempertimbangkan hubungan ant organisasi advokat, mekanisme pengawasan profesi, akses calon advokat untuk memasuki profesi, serta perlindungan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Ia berharap regulasi baru tidak melahirkan ketentuan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi, monopoli kewenangan, maupun konflik berkepanjangan di antara organisasi advokat.

“Jangan sampai undang-undang yang seharusnya menjadi jalan keluar justru melahirkan persoalan baru. Negara dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik yang berulang karena kepentingan yang tidak terakomodasi secara adil,” ujarnya.

Tolak Rekrutmen Advokat yang Berbelit dan Transaksional

Selain pelibatan organisasi, Prof. Aslam menyoroti sistem pendidikan, rekrutmen, dan pengembangan profesi advokat. Ia meminta agar persyaratan memasuki profesi tersebut disusun secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kompetensi serta integritas.

Menurutnya, prosedur yang berlebihan dan beban biaya yang tidak proporsional berpotensi menyulitkan calon advokat yang memiliki kemampuan, tetapi menghadapi keterbatasan finansial.

Ia juga mengingatkan agar proses rekrutmen tidak terjebak dalam budaya transaksional yang kerap diasosiasikan dengan ungkapan “wani piro”.

Prof. Aslam menegaskan bahwa kemampuan finansial tidak semestinya menjadi faktor dominan dalam menentukan kesempatan seseorang untuk menjalani profesi advokat.

“Advokat adalah profesi yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak, penegakan hukum, dan akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, pembinaan advokat harus berorientasi pada kompetensi, integritas, independensi, dan tanggung jawab profesi, bukan semata-mata kemampuan membayar,” demikian penekanan sikapnya.

Ia menambahkan bahwa standar pendidikan dan kompetensi tetap diperlukan. Namun, penerapannya harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak dijadikan instrumen untuk membatasi kesempatan secara tidak adil.

Siapkan Teguran Hukum kepada Menteri Hukum

Sebagai langkah lanjutan, Prof. Aslam menyatakan akan menyiapkan teguran hukum kepada Menteri Hukum guna meminta penjelasan resmi atas belum adanya kepastian mengenai permohonan pelibatan 19 organisasi advokat tersebut.

Langkah itu, menurutnya, bertujuan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian mekanisme partisipasi dalam pembahasan RUU Advokat.

Ia juga meminta Komisi III DPR RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut untuk memperhatikan aspirasi organisasi-organisasi yang mengaku belum memperoleh kesempatan menyampaikan pandangan.

Prof. Aslam menilai, partisipasi yang bermakna tidak cukup hanya dengan memberikan undangan kepada organisasi tertentu. Setiap pihak yang berkepentingan juga perlu mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan.

Minta Regulasi yang Adil bagi Seluruh Advokat

Prof. Aslam menegaskan bahwa tuntutan pelibatan 19 organisasi advokat bukan semata-mata persoalan kepentingan kelembagaan, melainkan juga menyangkut masa depan profesi advokat dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Ia berharap RUU Advokat mampu memperkuat independensi advokat, menjaga kehormatan profesi, meningkatkan kualitas kompetensi, menjamin perlakuan yang setara, dan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika undang-undang ini mengatur masa depan profesi advokat, maka pembahasannya harus memberi ruang bagi semua pihak yang berkepentingan. Keadilan dalam profesi harus dimulai dari proses pembentukan aturannya,” tegas Prof. Aslam.

Ia berharap Menteri Hukum dan Komisi III DPR RI memberikan tanggapan resmi serta membuka ruang dialog agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara konstruktif dan tidak berkembang menjadi konflik kelembagaan berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *