PADANG (bapermennews.com) — Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus penyamaran muatan berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Polres Pesisir Selatan. Seorang pria berinisial M ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengangkut puluhan karung solar subsidi yang rencananya akan dipasarkan ke Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut menarik perhatian karena tersangka diduga menggunakan cara yang tidak biasa untuk menghindari pengawasan aparat. Solar bersubsidi dikemas dalam plastik berukuran besar, kemudian dibungkus menggunakan karung pupuk sehingga menyerupai kemasan ikan hidup yang biasa diangkut menggunakan kendaraan pikap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan bahwa modus tersebut merupakan salah satu pola baru yang ditemukan kepolisian dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu,” ungkap Siswantoro dalam konferensi pers di Padang, Senin.
Menurutnya, pelaku juga menambahkan kotak gabus untuk memperkuat kesan bahwa kendaraan tersebut sedang mengangkut hasil perikanan, bukan bahan bakar minyak.
Cara tersebut diduga sengaja digunakan agar muatan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun petugas ketika melintasi jalur antardaerah.
Mobil Pikap Kabur Saat Hendak Diperiksa Polisi
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah mobil pikap mencurigakan yang melintas dari arah Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kendaraan tersebut diketahui membawa sejumlah bungkusan plastik menggelembung yang ditempatkan di bagian bak belakang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian berupaya menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan justru melarikan diri. Polisi menyebut tindakan pengemudi tersebut bahkan nyaris membahayakan personel yang sedang bertugas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Akan tetapi, kendaraan yang dicurigai membawa BBM bersubsidi itu berhasil menghilang dari pantauan.
Meski sempat kehilangan jejak, aparat tidak menghentikan penyelidikan.
Pada pencarian berikutnya, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menemukan tumpukan karung yang ternyata berisi solar.
Dari hasil penelusuran, polisi kemudian mengidentifikasi M sebagai pihak yang diduga memiliki muatan tersebut.
M selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Puluhan Karung Solar Diduga Hendak Dijual ke Jambi
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, solar bersubsidi tersebut dikemas dalam 37 karung. Setiap karung disebut berisi sekitar 60 liter BBM.
Dengan demikian, total volume solar yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.220 liter.
Tersangka M, menurut keterangan polisi, mengakui bahwa solar tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Jambi untuk diperjualbelikan.
Temuan ini memperlihatkan adanya dugaan upaya pengalihan distribusi BBM bersubsidi dari peruntukannya melalui pengangkutan antardaerah.
Namun, asal-usul solar, mekanisme perolehannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Polda Sumbar Waspadai Perubahan Modus Penyalahgunaan BBM
Kombes Pol Siswantoro menjelaskan bahwa dalam sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi umumnya menggunakan jeriken atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Berbeda dengan pola tersebut, kasus di Pesisir Selatan menunjukkan adanya upaya menyamarkan bentuk dan jenis muatan agar terlihat seperti barang dagangan biasa.
Menurutnya, perkembangan modus semacam ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penyelidikan dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan di lapangan.
Penyalahgunaan solar bersubsidi menjadi persoalan serius karena berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar yang dialokasikan pemerintah bagi konsumen yang berhak menerimanya.
Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, tersangka M telah ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih memiliki tugas untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk asal BBM, jalur pengangkutan, serta tujuan distribusi yang diduga telah direncanakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, M tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















