MADIUN (bapermennews.com) — Polisi menangkap seorang pria berinisial DBM yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (30), dan anak laki-laki mereka, AG (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Hingga kini, keberadaan kedua korban masih belum diketahui.
Kapolres Madiun, AKBP Rizki Pratama, membenarkan penangkapan DBM. Menurutnya, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kasus ini masih pendalaman. Terduga (pelaku) baru tertangkap,” kata Rizki, Minggu (25/10/2026).
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolda Jatim,” ujar Agus.
Agus belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi maupun motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus hilangnya ibu dan anak itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DBM merupakan warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sementara DH diketahui berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Keduanya tinggal bersama setelah menjalani pernikahan secara siri.
Keluarga DH sebelumnya melaporkan perempuan tersebut hilang pada 20 September 2026. Sementara itu, dugaan pembunuhan terhadap DH dan AG disebut terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun pada Selasa (20/10/2026).
Namun, hingga Minggu (25/10/2026), keberadaan kedua korban belum diketahui. Polisi masih menelusuri keberadaan DH dan AG untuk memastikan nasib keduanya sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian kejadian, termasuk dugaan peristiwa yang berlangsung di hotel tersebut.
Hingga kini, polisi belum membeberkan secara terperinci hasil penyelidikan maupun motif dugaan pembunuhan. Perkembangan kasus ini masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung dan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















