Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalNasional

BWS SUMATERA V TINJAU DUGAAN PENIMBUNAN SEMPADAN DANAU DIATAS, BAPERMEN DESAK KEJELASAN TINDAK LANJUT

14
×

BWS SUMATERA V TINJAU DUGAAN PENIMBUNAN SEMPADAN DANAU DIATAS, BAPERMEN DESAK KEJELASAN TINDAK LANJUT

Sebarkan artikel ini

SOLOK (bapermennews.com) — Dugaan aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas, tepatnya di Jorong Taratak Gakundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, mendapat perhatian Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.

Persoalan tersebut ditindaklanjuti setelah Direktorat Pengawas Teritorial (Dirwaster) BAPERMEN Sumatera Barat menyurati Balai Wilayah Sungai Sumatera V melalui surat Nomor 105/UM/BAPERMEN/IX/2026.

Dalam surat resmi Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BWS Sumatera V Padang, Nomor PA.0101/B/BWSS.1/2026/130 tertanggal 26 Oktober 2026, dijelaskan bahwa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari tindak lanjut atas dugaan aktivitas penimbunan di badan dan sempadan Danau Diatas.

PPNS TEMUKAN AKTIVITAS PENIMBUNAN

Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan tim PPNS BWS Sumatera V Padang bersama wali nagari, Ketua Pemuda Alahan Panjang, dan Bhabinkamtibmas Polsek Alahan Panjang menemukan adanya aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas.

Surat itu menyebutkan, kegiatan yang berlokasi di Jorong Taratak Gakundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, tersebut dilakukan oleh Irwan Afriadi.

Dalam hasil klarifikasi yang disampaikan BWS Sumatera V Padang, kegiatan tersebut disebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun perizinan dari instansi berwenang.

Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi publik untuk mengetahui bagaimana status kegiatan itu ditangani lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air.

Meski demikian, status dan konsekuensi hukum atas kegiatan tersebut tetap perlu ditentukan melalui pemeriksaan serta mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

BWS SUMATERA V SIAPKAN LANGKAH PENERTIBAN

Dalam surat yang sama, BWS Sumatera V Padang menyampaikan rencana tindak lanjut berupa upaya penegakan dan penertiban sesuai prosedur.

Langkah yang disebutkan antara lain penyampaian surat imbauan untuk menghentikan kegiatan reklamasi serta pemasangan papan peringatan di lokasi agar kegiatan serupa tidak terulang.

Tindak lanjut tersebut menjadi perhatian karena kawasan badan dan sempadan danau merupakan bagian dari lingkungan sumber daya air yang pemanfaatannya perlu memperhatikan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan.

Kejelasan mengenai pelaksanaan langkah penertiban, termasuk apakah surat imbauan telah disampaikan dan papan peringatan sudah dipasang, masih perlu dikonfirmasi berdasarkan perkembangan penanganan di lapangan.

Publik juga menantikan informasi mengenai status kegiatan setelah peninjauan dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan lanjutan dan tindak lanjut administratif yang ditempuh oleh instansi berwenang.

DIRWASTER BAPERMEN SUMBAR SOROTI PENGAWASAN KAWASAN DANAU

Menanggapi perkembangan tersebut, Dirwaster BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam pengawasan pemanfaatan kawasan sumber daya air dan perlindungan lingkungan.

Menurutnya, kejelasan mengenai status kegiatan di kawasan sempadan Danau Diatas penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai hasil pemeriksaan dan langkah yang dilakukan oleh instansi terkait.

“Kawasan sempadan danau merupakan bagian penting dari lingkungan sumber daya air yang pemanfaatannya perlu memperhatikan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi kawasan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan objektif.

Pemeriksaan, lanjutnya, perlu memberikan kejelasan mengenai jenis kegiatan yang dilakukan, kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, serta status rekomendasi teknis dan perizinan apabila dipersyaratkan.

BAPERMEN juga mendorong agar proses penanganan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi, tanpa mendahului kesimpulan hukum terhadap pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM MENJADI PERHATIAN

Bagi BAPERMEN, tindak lanjut atas dugaan penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di lapangan, tetapi juga menyangkut pengawasan sumber daya air, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, perkembangan penanganan perlu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi instansi berwenang.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, langkah penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang relevan.

Di sisi lain, pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, status perizinan, serta dokumen pendukung yang dimiliki.

Prinsip tersebut penting agar penanganan persoalan berjalan objektif dan pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

PUBLIK MENANTI REALISASI TINDAK LANJUT

Setelah peninjauan lapangan dilakukan, masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai realisasi langkah yang disampaikan BWS Sumatera V Padang, termasuk penghentian kegiatan apabila telah diperintahkan sesuai prosedur, pemasangan papan peringatan, serta hasil pemeriksaan lanjutan.

Keterangan resmi mengenai perkembangan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui status penanganan persoalan di kawasan sempadan Danau Diatas secara utuh.

BAPERMEN Sumatera Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan informasi terkait persoalan tersebut dengan mengedepankan fakta, konfirmasi, dan kepentingan publik.

Penanganan yang profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kegiatan sekaligus memastikan pengawasan terhadap kawasan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan.

Redaksi akan terus membuka ruang konfirmasi kepada BWS Sumatera V Padang maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *