Example floating
Example floating
BeritaHukum

GRIB JAYA Padang Soroti Dugaan Ketidakwajaran Biaya Angkut Batu Bara ke PLTU Teluk Sirih

9
×

GRIB JAYA Padang Soroti Dugaan Ketidakwajaran Biaya Angkut Batu Bara ke PLTU Teluk Sirih

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Dugaan ketidakwajaran biaya transportasi darat pengangkutan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, Kota Padang, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Kota Padang. Organisasi tersebut mempertanyakan dugaan pemborosan anggaran, potensi praktik monopoli transportasi, hingga transparansi pemasok dan kualitas batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik tersebut.

Sekretaris DPC GRIB JAYA Kota Padang, Hidral ORI, menyampaikan kepada tim bapermennews.com bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada pengelola PLTU Teluk Sirih untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Surat pertama tertanggal 10 September 2026 dengan nomor 052/KL/PLTUPLN/DPC/GRIBJ/IX/2026. Melalui surat itu, GRIB JAYA mempertanyakan besaran biaya angkut batu bara melalui jalur darat yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.

Namun, karena belum memperoleh konfirmasi yang diharapkan, DPC GRIB JAYA Kota Padang kembali mengirimkan surat kedua pada 24 September 2026 dengan nomor 053/KL/PLTUPLN/DPC/GRIBJ/IX/2026.

Selisih Biaya Angkut Dipertanyakan

Ketua DPC GRIB JAYA Kota Padang, Joni Iskandar, mengatakan pihaknya menemukan dugaan selisih yang signifikan antara perhitungan biaya angkut berdasarkan jarak tempuh dan tarif transportasi batu bara yang disebut berlaku saat ini.

Menurut Joni, jarak pengangkutan dari stockpile di Sarolangun, Jambi, menuju PLTU Teluk Sirih diperkirakan mencapai 550–560 kilometer. Dengan asumsi perhitungan sebesar Rp1.000 per kilometer, biaya angkut diperkirakan berada pada kisaran Rp550.000 hingga Rp560.000.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan GRIB JAYA, biaya angkut yang berlaku saat ini mencapai Rp710.400.

Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi GRIB JAYA untuk meminta penjelasan mengenai komponen pembentuk tarif, mekanisme penetapan biaya, serta dasar perhitungan yang digunakan dalam kontrak pengangkutan batu bara.

Meski demikian, perbandingan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan jenis armada, kapasitas muatan, kondisi jalan, biaya operasional, waktu tempuh, serta ketentuan kontrak yang berlaku.

Joni juga membandingkan tarif tersebut dengan biaya pengangkutan batu bara menuju PT Semen Padang. Menurut keterangannya, untuk jarak sekitar 520 kilometer, biaya angkut disebut berkisar Rp340.000 hingga Rp350.000.

GRIB JAYA menilai perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat diketahui apakah tarif yang diterapkan telah sesuai dengan komponen biaya dan mekanisme pengadaan yang berlaku.

Dugaan Pembatasan Pelaku Usaha Transportasi

Selain persoalan tarif, GRIB JAYA juga menyoroti dugaan penguasaan layanan transportasi darat oleh satu perusahaan. Menurut Joni, pihaknya mempertanyakan mengapa perusahaan transportasi lain disebut tidak memperoleh kesempatan untuk mengangkut batu bara menuju PLTU Teluk Sirih.

Sorotan serupa turut diarahkan pada pemasok batu bara. GRIB JAYA mempertanyakan mekanisme pemilihan pemasok dan apakah terdapat kesempatan yang setara bagi pelaku usaha lain untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan.

Apabila dugaan tersebut benar, mekanisme penunjukan perusahaan transportasi maupun pemasok perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan pengadaan, persyaratan teknis, dan kontrak yang berlaku. Namun, dugaan penguasaan pasar tidak dapat langsung disimpulkan sebagai praktik monopoli tanpa pemeriksaan terhadap bukti dan mekanisme bisnis yang diterapkan.

Kualitas Batu Bara Juga Diminta Transparan

Persoalan lain yang disampaikan GRIB JAYA berkaitan dengan spesifikasi dan nilai kalori batu bara yang dipasok ke PLTU Teluk Sirih.

Joni mempertanyakan apakah spesifikasi batu bara yang dikirim telah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak pengadaan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas melalui data spesifikasi, hasil pengujian laboratorium, dan dokumen penerimaan batu bara.

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, sertifikat analisis batu bara, hasil pengujian, serta berita acara penerimaan barang. Hingga terdapat bukti yang dapat diverifikasi, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Minta Jawaban Resmi dari PLTU Teluk Sirih

Joni Iskandar menegaskan bahwa GRIB JAYA Kota Padang meminta pihak PLTU Teluk Sirih memberikan tanggapan resmi atas dua surat yang telah dilayangkan.

Menurutnya, penjelasan terbuka diperlukan agar persoalan biaya angkut, mekanisme penunjukan perusahaan transportasi, pemilihan pemasok, dan kualitas batu bara tidak terus menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

GRIB JAYA juga menyatakan akan terus meminta klarifikasi. Joni menyebut pihaknya mempertimbangkan aksi damai dengan mengerahkan massa ke PLTU Teluk Sirih apabila tidak memperoleh tanggapan.

“Kami akan terus mempertanyakan persoalan ini. Jika memang tidak ada yang bermasalah, kami berharap ada penjelasan yang terbuka agar semuanya menjadi jelas,” ujar Joni.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi bapermennews.com belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak PLTU Teluk Sirih mengenai berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan GRIB JAYA Kota Padang.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak PLTU Teluk Sirih, perusahaan transportasi, pemasok batu bara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *