SOLOK SELATAN (bapermennews.com) – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Berdasarkan penelusuran Dirwaster BAPERMEN (Badan Advokasi Perlindungan Konsumen) Sumatera Barat , sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai ditemukan diperjualbelikan di salah satu toko grosir di kawasan Pasar Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Dalam penelusuran tersebut, ditemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik grosir berinisial HZ mengatakan kepada BAPERMEN bahwa rokok tersebut diperoleh dari dua orang pemasok yang disebutnya beraktivitas di wilayah Solok Selatan.
Menurut HZ, salah satu pemasok tersebut disebut berinisial B yang diduga merupakan anggota aparat, sementara pemasok lainnya berinisial ADR yang disebut sebagai warga sipil.
“Rokok tersebut biasanya dipasok setiap minggu, ketika stok saya mulai sedikit. Masing-masing pemasok memiliki merek yang berbeda,” ujar HZ.
HZ juga mengklaim bahwa sebagian rokok tersebut hanya dititipkan untuk dijual di kedainya.
“Saya hanya dititipkan rokok tersebut untuk dijual di kedai. Kalau ada yang datang, saya diarahkan untuk menghubungi B. Menurut informasi yang saya terima, dia merupakan salah satu pemain besar di Solok Selatan,” katanya.
Pemasok Mengaku Sudah Lama Berjualan
Sementara itu, ADR yang dihubungi BAPERMEN terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut mengakui dirinya memang menjual rokok.
ADR menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menurut pengakuannya sudah diketahui oleh sejumlah pihak.
“Kami ini hanya manggaleh (berjualan). Sudah sama-sama diketahui yang memasok itu ada oknum loreng dan coklat,” ujar ADR.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang diwawancarai dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
BAPERMEN Minta Aparat Lakukan Penelusuran
Temuan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Bea Cukai, guna memastikan legalitas barang yang beredar serta menelusuri asal-usul pemasoknya.
Jika benar terdapat peredaran rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar, aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih apabila dalam proses distribusinya terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.
BAPERMEN juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Kapolres Solok Selatan Belum Memberikan Tanggapan
BAPERMEN telah berupaya meminta tanggapan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K. melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Kapolres Solok Selatan.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan maupun pihak terkait lainnya.















