JAKARTA (bapermennews.com) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah persoalan di Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi dan kondisi yang ditemukan di lapangan dapat diverifikasi secara langsung.
“Untuk itu kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini,” kata Rudi saat memberikan keterangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim internal telah meminta keterangan dari 52 warga binaan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sekitar 50 hingga 54 pegawai.
Tidak hanya meminta keterangan, tim juga mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
Rudi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan mengecek berbagai ruangan dan fasilitas yang ada di lingkungan Lapas Cibinong.
“Kami tidak mau hanya dengar ceritanya. Tapi kita melakukan cek langsung,” ujarnya.
Sejumlah lokasi yang diperiksa di antaranya rumah dinas, kontainer yang digunakan sebagai sarana asimilasi dan edukasi, guest house, serta beberapa area lain yang berkaitan dengan hasil temuan Ombudsman.
Menurut Rudi, dalam pengecekan tersebut ditemukan sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat langsung oleh tim dengan materi yang sebelumnya disampaikan atau dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut selanjutnya akan didalami dalam pemeriksaan internal.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menyebut kelima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terhadap sejumlah kondisi yang menjadi objek pemeriksaan.
“Mereka diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kelima pejabat tersebut akan dimintai keterangan terkait kondisi dan berbagai temuan yang terdapat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Barang dan Fasilitas Ikut Ditelusuri
Tim internal Kementerian Imipas juga memeriksa sejumlah barang yang ditemukan dalam rangkaian pemeriksaan.
Beberapa di antaranya berupa minuman keras, fasilitas yang diduga digunakan sebagai simulator, perlengkapan kebugaran, foto, televisi, kulkas, dan sejumlah barang lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui asal-usul, keberadaan, serta penggunaan barang-barang tersebut.
Tim juga akan mencari tahu pihak yang memindahkan sejumlah barang dan alasan pemindahan tersebut.
“Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini yang bertanggung jawab,” kata Rudi.
Salah satu objek yang turut menjadi perhatian adalah sebuah foto yang ditemukan di rumah dinas.
Rudi mengatakan telah mengecek dokumen terkait rumah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, rumah itu memiliki surat keputusan sebagai rumah dinas.
Namun, di dalamnya ditemukan foto orang lain.
“Kenapa kok rumah dinas ada SK-nya, tapi kok ada foto orang lain?” ujarnya.
Kementerian Imipas masih menelusuri siapa yang menempatkan foto tersebut serta bagaimana keberadaannya setelah itu.
Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi
Pemeriksaan internal juga diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kedinasan.
Rudi menjelaskan, aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Imipas terikat oleh kode etik, kode perilaku, dan ketentuan disiplin.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi disiplin dapat diberikan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rudi belum menetapkan batas waktu penyelesaian pemeriksaan. Menurutnya, proses akan dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui.
“Kalau waktu bisa lebih cepat itu lebih baik. Yang penting lebih lengkap,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak hanya bertujuan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Kementerian Imipas juga menjadikan pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan pelaksanaan tugas di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Hal yang paling penting adalah kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong,” pungkas Rudi.















