Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalNasional

Pengelola Arisan Meow Bantah Dugaan Penggelapan Dana, Kerugian Disebut Capai Rp 4,8 Miliar

10
×

Pengelola Arisan Meow Bantah Dugaan Penggelapan Dana, Kerugian Disebut Capai Rp 4,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mourin pengelola arisan Meow.

JAKARTA (bapermennews.com) – Pengelola arisan Meow atau Meouw, Mourin Chienci Lintong, membantah tudingan dugaan penggelapan dana arisan yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 4,8 miliar. Ia menyatakan, persoalan tersebut dipicu oleh 33 anggota yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Mourin menjelaskan, persoalan arisan Meow mulai terjadi pada Februari 2026. Menurut keterangannya, kemacetan pembayaran bermula ketika seorang anggota bernama Chester Jeveline Thaniago mengambil sejumlah slot arisan dengan nilai angsuran mencapai Rp 400 juta, tetapi kemudian disebut tidak melanjutkan pembayaran.

“Pemicu awal kemacetan pembayaran adalah Chester Jeveline Thaniago. Dia mengambil banyak slot arisan dengan nilai angsuran mencapai Rp 400 juta. Namun, pembayaran tidak dilanjutkan,” kata Mourin dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Mourin mengaku telah berupaya menstabilkan arisan setelah terjadi kemacetan pembayaran. Namun, persoalan lain kembali muncul setelah anggota bernama Aika Harismawati disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran dengan nilai angsuran mencapai Rp 100 juta per bulan.

“Selisih dana yang dibawa Aika mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” ujarnya.

Mourin menyebut telah melaporkan tiga pihak yang dinilainya memiliki persoalan pembayaran dalam jumlah besar, yakni Aika Harismawati, Netty Hariati, dan Chester Jeveline Thaniago.

Menurutnya, laporan terhadap Aika dan Netty telah diajukan ke kepolisian, sedangkan laporan terhadap Chester disebut akan menyusul.

“Laporan tersebut telah masuk ke Polrestabes Surabaya melalui Unit Harda sejak 28 Juli 2026,” ungkapnya.

Korban Mengaku Rugi Lebih dari Rp 4 Miliar

Di sisi lain, sejumlah orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam kegiatan arisan Meow. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp 4.075.231.000.

Salah seorang korban, Ami, mengungkapkan bahwa kegiatan arisan tersebut pada awalnya berjalan lancar. Namun, kondisi berubah ketika terjadi gagal bayar pada Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait perkara tersebut pada 11 Agustus 2026.

Menurut Roy, penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak untuk mendalami laporan yang diterima.

“Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor,” kata Roy.

Kasus tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana, jumlah kerugian, serta tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *