SOLOK SELATAN (bapermennews.com) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Temuan ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan tambang ilegal yang selama ini disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Berdasarkan pantauan tim bapermennews.com di lapangan pada Selasa (9/6/2026), aktivitas PETI ditemukan di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di sepanjang aliran Sungai Batang Hari yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Dharmasraya.
Di lokasi yang berada sekitar 100 meter dari Jembatan Bendungan Batang Hari, kawasan Batu Bakawuik, terlihat sedikitnya lima unit alat berat jenis ekskavator sedang melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan sungai.
Salah seorang warga setempat yang ditemui di lokasi, berinisial BR, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Menurutnya, jumlah alat berat yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Hari bahkan mencapai puluhan unit.
“Aktivitas tambang di sepanjang Batang Hari masih berjalan. Bukan hanya lima alat berat yang terlihat, tetapi ada puluhan alat yang beroperasi. Kemungkinan karena lokasinya jauh dari pusat pemerintahan Solok Selatan sehingga luput dari pengawasan,” ujarnya.
Warga menduga kondisi geografis lokasi yang berada di wilayah perbatasan membuat aktivitas tersebut sulit terpantau secara maksimal oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Selama ini kami terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat. Informasi ini akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara itu, Dirwaster BAPERMEN Sumatera Barat, Hendri Pratama, SH, meminta aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas PETI yang masih marak terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Menurutnya, keberadaan aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi menunjukkan perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih maksimal.
“Kami berharap penegakan hukum terhadap PETI dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jika memang ada komitmen memberantas tambang ilegal, maka harus dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendri.
Hendri menambahkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pertambangan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Dasar Hukum
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 mmiliar
- Pasal 161 Undang-Undang Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan masih ditemukannya aktivitas PETI di Solok Selatan, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(YP/DA)















