Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalNasional

Pleidoi Berurai Air Mata, Fadia Arafiq Bantah Terlibat Transaksi Suap dan Ceritakan Keluarga yang Terpukul

39
×

Pleidoi Berurai Air Mata, Fadia Arafiq Bantah Terlibat Transaksi Suap dan Ceritakan Keluarga yang Terpukul

Sebarkan artikel ini

SEMARANG (bapermennews.com) – Suara Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, bergetar saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Terdakwa perkara korupsi tersebut tak mampu menahan air mata. Tangis Fadia pecah ketika membacakan pleidoi lembar demi lembar di ruang persidangan.

Dalam pembelaannya, Fadia mengaku sangat terpukul dengan perkara hukum yang menjeratnya. Ia juga mengungkap dampak sosial dan psikologis yang dirasakan keluarganya sejak dirinya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya menulis ini dalam keadaan yang terlalu sedih dan saya patah hati, Yang Mulia. Saya kecewa dengan keadaan. Apa pun yang saya lakukan dengan hati yang tulus serta cinta saya terhadap daerah yang saya pimpin, tapi saya dipermalukan se-Indonesia, Yang Mulia,” ujar Fadia sambil menyeka air matanya.

Anak Fadia Disebut Mengalami Tekanan Berat

Fadia kemudian menceritakan kondisi anak-anaknya setelah dirinya tersandung perkara korupsi.

Menurut dia, anaknya mengalami tekanan di lingkungan pendidikan hingga nyaris menghentikan kuliah.

“Anak saya malu di sekolahnya, apalagi keluarga besar saya, Yang Mulia. Anak saya yang kuliah, terpaksa tinggal di Semarang karena enggak ada yang menjemput dan mengurus,” tuturnya.

Fadia mengatakan anaknya bahkan mengalami tekanan setelah foto dirinya disebut dipajang di lingkungan kampus sebagai contoh kasus kejahatan korupsi.

“Dia sampai hampir berhenti kuliah karena foto saya dipajang di kampusnya, dibuat sebagai contoh kejahatan korupsi. Anak saya sampai syok dan masuk rumah sakit,” katanya.

Selain kondisi anak-anaknya, Fadia juga mengaku sedih mengingat ibunya yang sudah lanjut usia.

“Ibu saya menanyakan saya terus ke mana,” ucapnya.

Bantah Sedang Melakukan Transaksi Suap

Dalam pleidoinya, Fadia juga kembali menceritakan kronologi ketika dirinya diamankan oleh penyidik KPK.

Ia membantah sedang melakukan transaksi suap sebagaimana persepsi yang berkembang setelah dirinya diamankan KPK.

“Demi Allah, Yang Mulia, saya tidak melakukan apa-apa. Pada saat orang bilang saya di-OTT pun saya sedang duduk bersama anak-anak saya, saya tidak sedang melakukan transaksi memberi atau menerima. Saya sedang mengecas mobil di Semarang. Tapi saya harus ikut ke KPK, dipaksa ikut untuk memberikan keterangan,” ujar Fadia.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadia sebagai bagian dari pembelaannya terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa Tuntut Fadia Lima Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Agus dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta agar hak politik Fadia dicabut selama lima tahun.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendasarkan tuntutannya antara lain pada Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan bisnis keluarga serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Didakwa Arahkan Proyek kepada Perusahaan Keluarga

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi melalui perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diduga mendapatkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Jaksa mendakwa Fadia mengarahkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar disebut digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sementara sisanya diduga menjadi keuntungan yang mengalir kepada keluarga Fadia.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar yang disebut berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Namun, seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Fadia melalui pleidoinya membantah keterlibatannya dalam transaksi suap dan meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Fadia Arafiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *