SERANG (bapermennews.com) – Pengadilan Negeri Serang mulai menerapkan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam perkara pidana khusus terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam perkara Nomor 332/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg atas nama terdakwa Naimin bin Rawita. Dalam persidangan yang berlangsung pada 23 Juni 2026, terdakwa menyatakan memahami dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan, serta menyatakan diri bersalah atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP 2025 dan ditandatangani oleh terdakwa bersama Penuntut Umum di hadapan persidangan.
Perkara ini bermula dari dakwaan Kejaksaan Negeri Serang Nomor PDM-4916/PDM/SRG/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang terjadi pada 27 April 2026 di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa menggunakan satu unit kendaraan Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi B-9135-PRO yang telah dimodifikasi dengan dua kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter masing-masing. Kendaraan tersebut dilengkapi selang, mesin penghisap, dan sistem sakelar untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam kempu yang berada di bak kendaraan.
Selain itu, terdakwa juga diduga menggunakan sejumlah barcode kendaraan MyPertamina dengan nomor polisi berbeda untuk memperoleh solar bersubsidi di beberapa SPBU.
Penuntut Umum mengungkapkan bahwa solar bersubsidi dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun niaga minyak dan gas bumi, tidak memiliki fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan, serta tidak memperoleh penugasan maupun status sebagai penyalur resmi dari badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
Meski telah mengakui perbuatannya, mekanisme pengakuan bersalah tidak serta-merta menghentikan proses persidangan maupun menjadikan terdakwa otomatis dijatuhi hukuman. Berdasarkan ketentuan KUHAP 2025, hakim tetap wajib memeriksa kebenaran pengakuan tersebut, memastikan pengakuan diberikan secara sukarela, serta menilai kesesuaiannya dengan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
Dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah disebutkan bahwa terdakwa telah memperoleh kesempatan untuk memahami dakwaan dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyampaikan pengakuan. Terdakwa juga menyatakan bahwa pengakuan diberikan secara sadar tanpa adanya paksaan, tekanan, ancaman, tipu daya, maupun janji tertentu di luar konsekuensi hukum yang berlaku.
Penasihat hukum yang mendampingi terdakwa dalam perkara ini adalah Ely Nursamsiah, S.H., M.Kn., C.Med., Runi Yulyanti, S.Sy., C.Med., dan Murdiyatna, S.H.
Melalui mekanisme tersebut, pemeriksaan perkara dapat dialihkan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat. Peralihan dimungkinkan karena tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun penjara sebagaimana batasan yang ditentukan dalam Pasal 234 KUHAP 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menegaskan bahwa penerapan mekanisme pengakuan bersalah bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi dan proses persidangan tanpa mengurangi standar pembuktian maupun perlindungan hak-hak terdakwa. Oleh karena itu, setiap pengakuan tetap harus diuji melalui pemeriksaan hakim serta dikaitkan dengan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.
Perkara ini menjadi salah satu contoh awal implementasi KUHAP 2025 di ruang sidang, sekaligus memberikan gambaran mengenai penerapan sistem peradilan pidana yang lebih sederhana, cepat, dan tetap menjunjung prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi para pihak yang berperkara. (Red)















