TANAH DATAR (bapermennews.com) – Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Daerah di Sumatera Barat Paket II yang tersebar di 14 kabupaten dan kota, mencakup 32 daerah irigasi, diduga mengalami keterlambatan pekerjaan.
Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp56 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan waktu pelaksanaan selama 333 hari kalender. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan mulai dilaksanakan pada 2 September 2025.
Namun, hasil pantauan media ini di salah satu lokasi pekerjaan pada Senin (10/8/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang menimbulkan pertanyaan terkait progres dan pengawasan proyek.
Di lokasi, tidak terlihat tim teknis maupun konsultan pengawas yang melakukan pemantauan pekerjaan. Selain itu, proses pengadukan material pasir dan semen juga menjadi sorotan karena diduga dilakukan tanpa menggunakan takaran atau peralatan yang semestinya. Di lokasi pekerjaan juga terlihat minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
Dari hasil pengamatan visual, progres pekerjaan juga dinilai masih jauh dari target. Sejumlah pasangan batu terlihat belum diplester, sementara pekerjaan lantai kerja atau Lean Concrete (LC) masih dalam tahap pemasangan wiremesh dan belum dilakukan pengecoran.
Jika mengacu pada waktu pelaksanaan selama 333 hari kalender sejak 2 September 2025, maka pekerjaan tersebut semestinya telah memasuki tahap akhir pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlambatan pekerjaan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan tersebut.
Selain persoalan progres pekerjaan, media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kontraktor maupun BWS Sumatera V.
Apabila dugaan keterlambatan dan ketidaksesuaian material tersebut terbukti, kondisi itu tentu perlu menjadi perhatian serius karena pekerjaan dilaksanakan menggunakan anggaran negara dan harus memenuhi spesifikasi teknis serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Reski Wahyudi selaku Plt. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang melalui pesan WhatsApp terkait progres pekerjaan, pengawasan konsultan, penggunaan material, serta dugaan keterlambatan proyek.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau tanggapan dari yang bersangkutan.
Media ini juga akan berupaya meminta klarifikasi kepada PT Brantas Abipraya (Persero) selaku pelaksana pekerjaan serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.















