Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polsek Kampar Kiri Ungkap PETI di Kampar Kiri Hulu, Operator Ekskavator Diamankan

15
×

Polsek Kampar Kiri Ungkap PETI di Kampar Kiri Hulu, Operator Ekskavator Diamankan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR (bapermennews.com) — Kepolisian Resor Kampar melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga berlangsung secara ilegal di salah satu aliran sungai di wilayah tersebut.

Informasi itu diterima langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar, S.Sos., M.H., pada Jumat malam (28/8/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di lokasi.

Sebanyak tujuh personel diterjunkan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri. Tim bergerak menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Salah satunya berupa satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu yang berada di lokasi penggalian aliran sungai.

Selain alat berat, petugas juga menemukan kotak pemisah emas, pondok darurat, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.

Kedatangan petugas membuat sejumlah pekerja yang berada di lokasi berusaha melarikan diri. Dari lima orang yang diduga berada di lokasi, satu orang berhasil diamankan petugas.

Pria tersebut berinisial HS (24), warga Payakumbuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS diduga berperan sebagai operator alat berat dan saat petugas tiba berada di dalam ruang kemudi ekskavator.

Ekskavator Tidak Berhasil Dihidupkan

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (31/8/2026), menjelaskan kondisi alat berat yang ditemukan petugas.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan awal dari HS, ekskavator tersebut dalam keadaan mengalami kerusakan ketika petugas tiba di lokasi.

«“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan,” ujar Kapolres.»

Petugas kemudian mencoba menghidupkan alat berat tersebut, namun mesin tidak berhasil dinyalakan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita kunci kontak ekskavator sebagai barang bukti. Sementara alat berat tetap berada di lokasi dan dilakukan pengamanan oleh personel kepolisian guna mencegah alat tersebut dipindahkan ataupun kembali digunakan.

Peralatan PETI Dimusnahkan

Selain mengamankan seorang terduga pelaku, kepolisian juga mengambil tindakan terhadap sejumlah fasilitas penunjang aktivitas penambangan yang ditemukan di lokasi.

Kapolres menyebut fasilitas dan peralatan yang tidak bergerak serta ditemukan berserakan di sekitar lokasi dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di tempat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peralatan kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri antara lain:

– Satu unit kunci kontak ekskavator;

– Satu buah dulang berwarna hitam;

– Satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau;

– Satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.

Terancam Pasal 158 UU Minerba

Atas dugaan aktivitas tersebut, kepolisian melakukan proses hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158.

Kapolres Kampar menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga,” tegas AKBP Boby Putra.

Ia memastikan proses hukum terhadap pihak yang diamankan akan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyidikan, pemberkasan, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum hingga proses hukum selanjutnya.

“Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, mulai dari pelengkapan administrasi penyidikan, koordinasi erat dengan Kejaksaan Penuntut Umum, hingga pengiriman berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang berat,” pungkasnya.

Saat ini, HS beserta barang bukti yang telah diamankan berada di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas dugaan PETI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *