LIMAPULUH KOTA (bapermennews.com) – Kabupaten Limapuluh Kota dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari mineral logam, mineral bukan logam hingga batu bara, berbagai kekayaan alam tersimpan di wilayah yang dihuni lebih dari 400 ribu jiwa tersebut.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dikelola secara optimal dan profesional. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin di sejumlah wilayah.
Di kawasan utara Kabupaten Limapuluh Kota, mulai dari Kecamatan Gunuang Omeh, kawasan Bukit Barisan, Kapur IX hingga Pangkalan Koto Baru, terdapat wilayah yang disebut memiliki potensi mineral emas. Potensi tersebut kemudian menjadi incaran aktivitas pertambangan, termasuk yang diduga dilakukan secara ilegal.
Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan berada di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX. Nagari ini merupakan salah satu wilayah paling ujung di Kabupaten Limapuluh Kota dan berbatasan dengan kawasan Provinsi Riau.
Di kawasan tersebut mengalir Batang Kampar yang menjadi salah satu hulu aliran sungai menuju wilayah Riau. Dahulu, kawasan ini dikenal masih asri dengan aliran air yang relatif jernih dan lingkungan hutan yang alami.
Namun, kondisi tersebut kini disebut telah mengalami perubahan akibat aktivitas pertambangan emas.
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material di sekitar aliran dan tepian sungai. Air sungai terlihat keruh dan berlumpur, sementara suara mesin alat berat terdengar di sejumlah titik aktivitas pertambangan.
Jumlah alat berat yang berada di kawasan tersebut bahkan disebut mencapai puluhan unit.
Wali Nagari Galugua, Hairil, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan emas tersebut mengakui bahwa kegiatan pertambangan masih berlangsung.
“Tambang emas masih beroperasi. Alat ada keluar masuk. Tapi saya tidak begitu tahu,” kata Hairil.
Hiril juga mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk menghentikan aktivitas tersebut. Ia menyebut alat berat seperti ekskavator masih keluar masuk wilayah Galugua untuk melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas.
Informasi serupa disampaikan Camat Kapur IX, Aidil Fitri. Menurutnya, aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Galugua masih terus berlangsung.
“Kita hanya memantau-mantau dari jauh saja. Kemari susah kita, mendekat kita juga susah. Kita tidak memiliki power untuk menghentikan tambang ilegal ini,” ujar Aidil.
Ia mengatakan, penghentian aktivitas tersebut membutuhkan langkah dan instruksi dari pimpinan daerah.
“Setiap hari terus menambang. Untuk menghentikan tambang emas ilegal memang harus ada instruksi dari pimpinan, tetapi sampai hari ini belum ada instruksi,” katanya.
Merambah ke Batang Maek
Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal tidak hanya menjadi persoalan di Nagari Galugua. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Kecamatan Bukit Barisan, tepatnya di Nagari Maek.
Di kawasan tersebut, aliran Batang Maek yang mengarah hingga Pangkalan Koto Baru disebut mulai menjadi lokasi aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk mencari material emas.
Kehadiran alat berat di kawasan aliran sungai tersebut mulai menimbulkan keresahan masyarakat. Terlebih, aktivitas pertambangan diduga melibatkan pekerja maupun pelaku usaha yang berasal dari luar wilayah setempat.
Nagari Maek sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting di Kabupaten Limapuluh Kota, khususnya dengan keberadaan situs-situs menhir yang menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah.
Jika aktivitas pengerukan sungai terus berlangsung tanpa pengawasan dan penanganan yang serius, kerusakan lingkungan dikhawatirkan semakin meluas dan berpotensi berdampak terhadap kualitas air, ekosistem sungai serta masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak
Maraknya aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Barat, dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, termasuk memastikan legalitas kegiatan, status perizinan, pemilik alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai penting dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan penertiban terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Sebab, keberadaan puluhan alat berat di kawasan terpencil tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana alat-alat tersebut dapat masuk dan beroperasi secara terus-menerus tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Barat maupun instansi teknis terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Galugua dan Maek.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.















