SOLOK SELATAN (bapermennews.com) — Kepolisian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan, Polres Solok Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Penertiban dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Sangir Jujuan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di tempat guna mencegah kembali digunakannya sarana tersebut untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Adapun peralatan yang ditemukan antara lain satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk berbahan kayu, serta dua buah tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk.
Selain melakukan pemusnahan terhadap peralatan, petugas juga memasang police line di sekitar lokasi. Polisi turut memasang spanduk berisi imbauan dan larangan melakukan aktivitas illegal mining, termasuk larangan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.
Menurut Yogie, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah sekaligus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Yogie, Selasa (1/9/2026).
Polres Solok Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, terlebih menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan material tambang.
Sementara itu, terkait pihak yang berada di balik aktivitas PETI tersebut, polisi menyatakan identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Kepolisian menegaskan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tutup Yogie.















