PADANG PARIAMAN (bapermennews.com) — Aktivitas sebuah gudang yang disebut digunakan untuk menyimpan minyak di Jalan Lintas Barat Sumatera No. 16, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Keberadaan fasilitas yang berdampingan dengan lingkungan masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas usaha, keselamatan, serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kendaraan tangki berkapasitas sekitar 5 ton hingga 10 ton disebut cukup sering terlihat keluar-masuk kawasan gudang tersebut. Aktivitas ini menjadi perhatian warga, terutama karena lokasi fasilitas berada di sekitar lingkungan permukiman.
UJ Mengaku Pemilik Gudang, Tangki, dan Minyak
Sorotan terhadap aktivitas gudang semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada seorang berinisial UJ pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada tim awak media, UJ menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang memiliki gudang, tangki, sekaligus minyak yang berada di lokasi tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penelusuran jurnalistik. Namun, status kepemilikan serta legalitas kegiatan penyimpanan minyak tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi yang berwenang.
Pantauan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh awak media memperlihatkan bangunan gudang serta area terbuka di kawasan Jalan Lintas Barat Sumatera, Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Dengan keberadaan fasilitas yang berdekatan dengan lingkungan masyarakat, aspek keselamatan, kesesuaian pemanfaatan ruang, standar teknis penyimpanan, dan legalitas usaha menjadi sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Warga Khawatir Risiko Kebakaran dan Kecelakaan
Sejumlah warga sekitar menyampaikan kekhawatiran terhadap lalu-lalang kendaraan tangki yang disebut berkapasitas 5 ton dan 10 ton di kawasan tersebut.
Keresahan itu berkaitan dengan potensi risiko kebakaran, tumpahan minyak, hingga kecelakaan apabila memang terdapat kegiatan penyimpanan dan pemindahan BBM dalam jumlah besar.
“Kalau terjadi kebakaran atau tangki meledak, kami yang tinggal di sekitar sini tentu sangat takut. Kampung kami bisa ikut terbakar,” ungkap seorang warga kepada awak media.
Warga berharap aktivitas gudang tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Polisi Teruskan Informasi kepada Unit Tipiter dan Polsek Batang Anai
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang, AKP Nedrawati, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh awak media, mengatakan bahwa informasi terkait aktivitas gudang tersebut telah diteruskan kepada Kanit Tipiter Polres Padang Pariaman dan Kapolsek Batang Anai untuk dilakukan penyelidikan.
“Kita sudah teruskan ke Kanit Tipiter dan Kapolsek Batang Anai untuk dilakukan penyelidikan. Kita masih menunggu hasil penyelidikan Kanit Tipiter dan Kapolsek Batang Anai,” ujar AKP Nedrawati.
Saat ditanya apakah pihak kepolisian sebelumnya telah mengetahui adanya kegiatan yang diduga berkaitan dengan penimbunan minyak di wilayah hukum tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut sebelum mendapat laporan dari wartawan.
“Belum mengetahui, baru mengetahui setelah adanya informasi dari wartawan,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai aktivitas gudang kini telah diteruskan kepada jajaran kepolisian terkait untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai jenis kegiatan yang berlangsung, legalitas fasilitas, serta aspek keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Legalitas Gudang dan Perizinan Dipertanyakan
Kegiatan penyimpanan minyak dan gas bumi memiliki persyaratan perizinan serta ketentuan teknis yang perlu dipenuhi sesuai jenis usaha dan bahan yang disimpan.
Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap gudang di Kasang diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut memiliki dokumen perizinan yang sesuai, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha penyimpanan apabila dipersyaratkan, serta dokumen terkait keselamatan dan kelayakan fasilitas.
Selain itu, kesesuaian pemanfaatan ruang, standar teknis penyimpanan, dan perlindungan terhadap lingkungan sekitar juga perlu menjadi bagian dari verifikasi.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahan dan regulasi pelaksananya, perlu diperhatikan dalam menilai legalitas kegiatan tersebut.
Apabila pemeriksaan menemukan dugaan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga minyak tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta, jenis kegiatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Asal-Usul dan Peruntukan Minyak Perlu Ditelusuri
Selain persoalan perizinan, jenis minyak yang disimpan, asal-usul bahan bakar, tujuan penyimpanan, serta pola distribusinya juga menjadi hal yang perlu diperjelas.
Apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan BBM bersubsidi, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul dan peruntukan bahan bakar tersebut.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam UU Migas memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan gudang atau aktivitas kendaraan tangki.
Dorong Pemeriksaan Terpadu
Keberadaan gudang penyimpanan minyak yang disebut berada di sekitar lingkungan warga dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Pemeriksaan terpadu dapat melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, instansi ESDM, pemadam kebakaran, serta instansi teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas usaha, kesesuaian lokasi, standar keselamatan fasilitas, dokumen asal-usul minyak, dan potensi risiko terhadap masyarakat sekitar.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini tidak bermaksud menghakimi UJ maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Pernyataan UJ mengenai kepemilikan gudang, tangki, dan minyak merupakan informasi yang diperoleh melalui konfirmasi langsung. Sementara itu, dugaan pelanggaran legalitas, perizinan, maupun keselamatan masih memerlukan verifikasi dokumen dan keterangan resmi dari instansi terkait.
Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada UJ maupun pihak-pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Publik Menunggu Hasil Penyelidikan
Dengan telah diteruskannya informasi kepada Kanit Tipiter Polres Padang Pariaman dan Kapolsek Batang Anai, masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan terkait aktivitas gudang tersebut.
Kejelasan mengenai legalitas fasilitas, jenis minyak yang disimpan, asal-usul bahan bakar, serta standar keselamatan menjadi hal penting yang perlu disampaikan secara transparan.
Apakah gudang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan keselamatan, serta apakah aktivitas penyimpanan minyak di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diperoleh melalui penyelidikan dan pemeriksaan objektif oleh pihak berwenang.















