Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalPendidikan

Pelajar SMP di Sragen Divonis 2,5 Tahun atas Kasus Kekerasan yang Tewaskan Teman

49
×

Pelajar SMP di Sragen Divonis 2,5 Tahun atas Kasus Kekerasan yang Tewaskan Teman

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

SRAGEN (bapermennews.com) — Seorang pelajar SMP asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial DTP (14), dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan dalam perkara kekerasan terhadap temannya yang mengakibatkan korban berinisial WAP (14) meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sragen. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Andhika Nugraha Triputra, mengatakan putusan terhadap terdakwa telah dijatuhkan majelis hakim sekitar dua minggu lalu.

“Putusannya dua tahun enam bulan,” kata Andhika saat dihubungi bapermennews.com, Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan putusan tersebut, DTP dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan dan akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Selain hukuman pidana, putusan juga memuat kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp76.015.770,40.

Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa ke LPKA Kelas I Kutoarjo belum dilakukan dalam waktu dekat. Majelis hakim memberikan ketentuan bahwa eksekusi dilaksanakan setelah terdakwa menyelesaikan pendidikan kelas IX SMP.

“Kita tunggu sampai dia lulus baru kita eksekusi ke LPKA Kutoarjo. Jadi kayaknya bisanya tahun depan dieksekusi, perintahnya hakim seperti itu,” ujar Andhika.

Dengan ketentuan tersebut, terdakwa masih dapat menyelesaikan pendidikan formalnya sebelum menjalani masa pidana di LPKA sesuai dengan putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *