Example floating
Example floating
Berita

Tim BAPERMEN Sumbar Tinjau Investigasi Incenerator di Aia Dingin, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Dasar Hukum

32
×

Tim BAPERMEN Sumbar Tinjau Investigasi Incenerator di Aia Dingin, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Padang (bapermen) – Tim Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Sumatera Barat melakukan kunjungan sekaligus peninjauan rencana investigasi pada fasilitas incenerator yang berlokasi di Aia Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (28/04/2026).

Kedatangan tim BAPERMEN disambut langsung oleh penanggung jawab sekaligus supervisor incenerator, Deno. Dalam keterangannya, Deno menjelaskan bahwa seluruh limbah medis yang dikelola di lokasi tersebut berasal dari berbagai rumah sakit di wilayah Sumatera Barat.

Ia menyebutkan, fasilitas incenerator ini merupakan satu-satunya yang dimiliki oleh Provinsi Sumatera Barat dengan kapasitas pembakaran mencapai 7,2 ton per hari. Apabila volume limbah melebihi kapasitas tersebut, maka sisa limbah akan menunggu proses pembakaran dengan batas waktu maksimal 2 x 24 jam.

“Limbah yang dibakar di sini merupakan limbah infeksius, sehingga proses pengolahannya harus dilakukan dengan standar khusus,” ujar Deno.

Namun demikian, keberadaan incenerator tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sekitar. Berdasarkan pantauan di lokasi, asap pembakaran yang keluar dari cerobong terlihat berwarna putih pekat, disertai bau kimia yang cukup menyengat dan dapat tercium hingga radius sekitar 30 meter.

Sejumlah warga di kawasan Aia Dingin, Koto Tangah, mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk meminimalisir dampak lingkungan dan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, BAPERMEN menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis, khususnya limbah infeksius, memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipatuhi oleh setiap pengelola fasilitas.

Adapun dasar hukum yang mengatur antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi lingkungan yang sehat.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah medis.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap fasilitas incenerator diwajibkan memenuhi standar baku mutu emisi, memiliki sistem pengendalian pencemaran udara, serta melakukan pemantauan lingkungan secara berkala.

BAPERMEN menilai, jika terdapat indikasi pencemaran udara yang berdampak langsung kepada masyarakat, maka pemerintah daerah bersama instansi terkait wajib melakukan evaluasi, pengawasan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong adanya audit lingkungan secara menyeluruh, termasuk uji emisi dan dampak kesehatan masyarakat. Ini penting agar operasional incenerator tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” ujar perwakilan tim BAPERMEN.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dalam merespons keluhan warga, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan limbah medis di Sumatera Barat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *