PALEMBANG (bapermennews.com) – Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sepanjang tahun 2026, kepolisian berhasil menetapkan 129 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana migas ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sebanyak 1.281.864 liter BBM dari berbagai jenis, mulai dari solar, pertalite, hingga bahan bakar lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia migas tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan aktivitas usaha migas secara legal.
“Kami akan lebih bangga ketika pemahaman masyarakat sudah selaras dengan Polri. Masyarakat yang telah diverifikasi harus bernaung di bawah entitas legal seperti BUMN, BUMD, UMKM, maupun koperasi agar hasil produksinya menjadi bagian dari ketahanan energi nasional dan disalurkan secara sah kepada Pertamina,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, tingkat penyelesaian perkara pada sektor illegal drilling sepanjang tahun 2026 telah mencapai 53,12 persen. Capaian tersebut dinilai menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan mafia migas yang selama ini memanfaatkan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Keberhasilan penindakan tersebut juga memberikan dampak positif terhadap stabilitas distribusi energi di daerah. Penertiban aktivitas migas ilegal dinilai mampu menjaga ketersediaan pasokan BBM, mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, mendukung iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa operasi pemberantasan mafia migas merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah pusat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergi dengan pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Selatan,” katanya.
Selain itu, Polda Sumsel juga mengungkap 11 perkara illegal refinery dengan menetapkan 13 tersangka serta menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengawasan terhadap aktivitas migas ilegal akan terus diperketat melalui koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Upaya tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan represif secara proporsional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta ratusan tamu undangan sebagai wujud sinergi dalam menjaga ketahanan energi nasional.















