PADANG (bapermennews.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi guna mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum serta menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Polda Sumbar, Senin (25/5), dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah provinsi serta instansi terkait.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta menegaskan, percepatan penerbitan IPR dan WPR menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban jiwa akibat aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi.
Menurutnya, kepolisian hadir tidak hanya sebatas melakukan penegakan hukum, namun juga berupaya menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami telah mendorong proses legalisasi terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini berjalan secara ilegal. Saat ini blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah tersedia, tinggal menuntaskan proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.
Ia juga meminta dinas terkait agar segera menyelesaikan regulasi pendukung sehingga persoalan pertambangan emas dapat diselesaikan secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Gatot menilai pendekatan hukum semata tidak cukup untuk mengatasi persoalan tambang emas ilegal. Menurutnya, meskipun ribuan pelaku ditindak, hal tersebut belum tentu menyelesaikan akar masalah yang sesungguhnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi penyebab utama persoalan sekaligus merumuskan solusi yang tepat.
Menurutnya, langkah strategis yang perlu dilakukan saat ini adalah mengubah aktivitas pertambangan yang selama ini berjalan secara ilegal menjadi legal dan teratur.
Dengan status legal, aktivitas pertambangan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik, berada dalam pengawasan, memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak, serta memungkinkan adanya pembinaan dan kewajiban reklamasi lingkungan.
Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan sehingga membutuhkan langkah penyelesaian yang dilakukan secara paralel oleh berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan tidak seluruh lokasi aktivitas tambang emas ilegal masuk dalam wilayah 121 blok WPR yang telah disetujui pemerintah.
Sebanyak 121 blok WPR tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni Agam, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
Ia menyebutkan lokasi yang saat ini belum masuk dalam kawasan WPR masih dapat dikaji lebih lanjut untuk dilakukan pembinaan, sebelum nantinya diusulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.
Terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, Helmi menegaskan pengawasan harus melibatkan instansi teknis agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.















