Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polres Pasaman Barat Dalami Jaringan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

2
×

Polres Pasaman Barat Dalami Jaringan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

PASAMAN BARAT (bapermennews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar dengan mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda pada Selasa (26/5/2026).

Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik distribusi BBM ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut,” ujarnya di Simpang Empat, Rabu 27/05/2026.

Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24).

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya.

Pelaku WA diamankan di rumah miliknya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan RR diamankan saat sedang mengantre pengisian BBM jenis pertalite di SPBU Sarik.

“Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. WA berperan sebagai pemilik tempat, kendaraan, sekaligus penyedia modal. Sedangkan RR bertugas sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther warna merah marun nomor polisi BA 1947 SW yang telah dimodifikasi menggunakan tangki berkapasitas besar lengkap dengan kran dan selang untuk mempermudah pengisian serta pemindahan BBM.

BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jerigen dan disimpan di belakang rumah sebelum dijual kembali kepada pengecer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mampu mengumpulkan ratusan liter BBM subsidi jenis biosolar maupun pertalite untuk dijual kembali ke warung-warung pengecer. Solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter dijual kembali dengan harga antara Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 262 liter BBM jenis solar yang tersimpan dalam 13 jerigen, satu unit mobil Isuzu Panther, selang minyak, corong minyak, serta barcode Pertamina yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Penulis: RedaksiEditor: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *