Example floating
Example floating
Berita

Kapolda Sumbar Tegas Berantas Tambang Emas Ilegal dan Dugaan Beking Aktivitas Tambang

16
×

Kapolda Sumbar Tegas Berantas Tambang Emas Ilegal dan Dugaan Beking Aktivitas Tambang

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah di Sumbar.

Menurut Gatot, seluruh jajaran Polda Sumbar telah mendapat instruksi untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal serta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut.

“Tentu akan diproses dan tidak ada toleransi,” ujar Gatot usai mengikuti rapat koordinasi percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), mitigasi, serta penertiban tambang emas ilegal di Sumbar, Senin (25/5/2026).

Ia menilai aktivitas tambang emas ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan.

Meski demikian, Gatot menegaskan penyelesaian persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, perlu dukungan kebijakan yang mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan WPR dan IPR agar masyarakat memiliki kepastian hukum.

“Kami ingin penindakan berjalan, tetapi regulasi juga harus segera dipersiapkan agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut persoalan dugaan beking tambang ilegal masih menjadi pekerjaan bersama, terutama bagi pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

“Pekerjaan rumah bersama dalam artian adalah pekerjaan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, khususnya di bidang penegakan hukum,” katanya.

Helmi menjelaskan, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar selama ini dipengaruhi lambatnya proses legalisasi pertambangan rakyat dan tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor pertambangan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum saat ini terus mendorong percepatan penerbitan WPR dan IPR di sejumlah kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu upaya penting untuk memutus mata rantai tambang ilegal sekaligus mengurangi potensi munculnya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kalau sudah ada legalitas, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan aktivitas masyarakat bisa diarahkan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *