Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Dua Debt Collector Ditangkap Usai Diduga Rampas Kendaraan dan Aniaya Anggota Brimob di Banten

11
×

Dua Debt Collector Ditangkap Usai Diduga Rampas Kendaraan dan Aniaya Anggota Brimob di Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG (bapermennews.com) – Polda Banten menangkap dua orang debt collector berinisial FN dan YS yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan serta penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten. Keduanya diamankan setelah diduga ikut dalam aksi pengeroyokan dan intimidasi yang terjadi di wilayah Legok, Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika sekelompok debt collector asal Tangerang berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam proses penarikan kendaraan tersebut, terjadi tindakan kekerasan berupa pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

“Sejauh ini kami telah mengamankan dua pelaku berinisial FN dan YS. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan proses pengembangan penyidikan,” ujar Maruli, Rabu (3/6/2026).

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan dari lokasi kejadian, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Akibat insiden itu, dua anggota Brimob mengalami luka-luka. Bripda FD dilaporkan mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam. Sementara Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk debt collector dalam proses penagihan atau penarikan kendaraan.

Menurut Maruli, tidak boleh ada tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun penarikan kendaraan secara paksa yang bertentangan dengan hukum. Setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan dan eksekusi kendaraan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sebelum melakukan tindakan penarikan kendaraan.

Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan, sementara aparat kepolisian terus memburu sembilan orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *