Example floating
Example floating
Berita

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Jalan Nasional Rp168 Miliar di Sumbar Jadi Sorotan

21
×

Diduga Gunakan Material Ilegal, Proyek Jalan Nasional Rp168 Miliar di Sumbar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA (bapermennews.com) – Proyek pembangunan Jalan Lintas Sumatera yang dikerjakan PT Paesa Pasindo Engineering dengan nilai anggaran sekitar Rp168 miliar menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga menggunakan material ilegal yang dipasok dari perusahaan tambang yang izinnya telah berakhir.

Selain itu, proyek yang berada di ruas jalan wilayah Kabupaten Sijunjung.. juga disebut minim informasi kepada publik karena tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek yang dibiayai negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, material yang digunakan dalam pekerjaan diduga berasal dari CV Mutiara Chaniago yang berlokasi di Jorong Sitiung Agung, Kabupaten Dharmasraya. Namun, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, izin perusahaan tersebut disebut telah berakhir sejak 10 April 2026.

Tidak hanya persoalan material, pekerjaan pasangan batu mortar pada proyek tersebut juga diduga dikerjakan tidak sesuai standar. Di lapangan ditemukan tapak pasangan yang disebut hanya memiliki ketebalan sekitar 20 sentimeter. Selain itu, penerapan keselamatan kerja juga menjadi sorotan karena minimnya rambu-rambu proyek dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Saat dikonfirmasi, Edral dari Dinas ESDM Sumatera Barat menegaskan bahwa perusahaan yang izinnya telah berakhir tidak diperbolehkan lagi menjual material hasil tambang.

“CV Mutiara Chaniago tidak boleh menjual material dari quarry-nya karena izinnya sudah mati. Kalau masih menjual material, berarti ilegal,” ujarnya.

Secara hukum, penggunaan material tambang dari sumber yang tidak memiliki izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penambangan, pengangkutan, penjualan, maupun pemanfaatan hasil tambang wajib berasal dari kegiatan usaha yang memiliki perizinan yang sah.

Selain itu, apabila terbukti menggunakan material dari sumber yang tidak berizin atau izinnya telah berakhir, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, Dhani Asri, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumatera Barat disebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini. Pesan yang dikirimkan tidak mendapat balasan dan panggilan telepon juga tidak direspons.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Paesa Pasindo Engineering maupun PPK 2.2 PJN Wilayah II Sumatera Barat belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

(IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *