JAKARTA (bapermennews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, penerapan kedua pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.
KPK juga mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian dan aliran dana akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta kendaraan bermotor. Barang bukti yang diamankan antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, termasuk enam sepeda gunung dan empat sepeda Brompton.
“Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia dalam bentuk emas dengan total berat mencapai ratusan gram,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Delapan tersangka tersebut yakni Silmy Karim selaku Wamen Imipas periode 2025-2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta mengungkap keseluruhan aliran dana dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.















