PADANG (bapermennews.com) – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan distribusi BBM bersubsidi yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Permintaan tersebut disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Dalam arahannya, Mahyeldi menyoroti antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang masih kerap terjadi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Hasil evaluasi menunjukkan salah satu faktor utama kelangkaan solar bersubsidi adalah penyalahgunaan distribusi untuk aktivitas tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Mahyeldi menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta pemerintah provinsi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Untuk itu, ia meminta setiap pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi yang didukung oleh anggaran serta sistem pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
Menurutnya, keberadaan satgas di tingkat daerah akan memperkuat pengawasan sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang selama ini merugikan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Mahyeldi juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang masih ditemukan di lapangan. Modus tersebut antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, hingga pemanfaatan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk mengelabui pengawasan.
Helmi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama sejumlah instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM subsidi serta LPG 3 kilogram yang secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU.
Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas, termasuk penerapan digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi serta penandatanganan pakta integritas oleh pengelola SPBU.
Di akhir rapat, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah masing-masing. Mereka juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap langkah tersebut dapat menciptakan sistem distribusi BBM subsidi yang lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus menekan berbagai praktik penyalahgunaan yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan energi bersubsidi di daerah.















