Example floating
Example floating
BeritaKesehatan

Diduga Pungut Biaya Visum Jenazah Korban Kecelakaan, RSUP M. Djamil Padang Jadi Sorotan

18
×

Diduga Pungut Biaya Visum Jenazah Korban Kecelakaan, RSUP M. Djamil Padang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan tersebut dinilai menggambarkan kondisi yang dialami keluarga almarhumah Audina Sarah Lathifa Rumetor (20), korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di RSUP M. Djamil Padang pada Sabtu (30/5/2026).

Di tengah suasana duka, keluarga mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1,2 juta saat hendak membawa pulang jenazah korban untuk dimakamkan. Biaya tersebut tercantum dalam kwitansi pembayaran yang diterbitkan rumah sakit dengan keterangan “Pemeriksaan Luar Jenazah”.

Berdasarkan dokumen yang diterima keluarga, pembayaran dilakukan pada 30 Mei 2026 atas nama Audina Sarah Lathifa Rumetor dengan nominal Rp1.200.000. Dalam kwitansi tersebut disebutkan biaya diperuntukkan bagi pemeriksaan luar jenazah.

Menurut keterangan keluarga, setelah Audina dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.00 WIB, jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RSUP M. Djamil Padang. Namun saat keluarga hendak membawa pulang jenazah, mereka mengaku diminta menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.

“Jenazah tidak bisa dibawa pulang sebelum membayar administrasi visum Rp1,2 juta. Karena kami tidak mau ada keributan dan ingin jenazah segera dibawa pulang untuk dikebumikan, terpaksa kami membayar uang tersebut,” ujar MM, salah seorang kerabat korban.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan penarikan biaya tersebut. Pasalnya, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang kemudian memerlukan dokumen medis untuk kepentingan hukum maupun administrasi.

Dasar Hukum

Dalam Pasal 133 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penyidik berwenang meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 136 KUHAP menegaskan bahwa seluruh biaya yang diperlukan dalam proses penyidikan dan peradilan pidana pada prinsipnya dibebankan kepada negara.

Dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan apakah biaya yang dibebankan kepada keluarga korban berkaitan dengan permintaan penyidik dalam rangka proses hukum atau merupakan layanan administrasi lain yang memiliki dasar tarif tersendiri.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap pungutan dalam pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Klarifikasi Rumah Sakit

Saat dikonfirmasi, pihak Humas RSUP M. Djamil Padang, Rizki, membenarkan adanya pembayaran yang dilakukan keluarga korban. Menurutnya, dokumen tersebut nantinya digunakan dalam proses pengurusan klaim asuransi Jasa Raharja.

Namun ketika diminta menjelaskan dasar hukum, regulasi, maupun ketentuan tarif yang menjadi landasan penarikan biaya pemeriksaan luar jenazah tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak RSUP M. Djamil Padang belum memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung yang dimaksud.

Keluarga korban berharap rumah sakit dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penetapan biaya tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga korban yang sedang menghadapi situasi duka.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUP M. Djamil Padang masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(AB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *